Korban ITE Di Nias Selatan Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Sumut
Medan – Ebenezer Hia Korban pencemaran nama baik di media sosial Facebook mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) di Medan, Jumat (5/11/2021) untuk mendapatkan kepastian hukum setelah setahun lebih laporan pengaduan diterima Mapolres Nias Selatan tidak ada perkembangan.
Surat permohonan perlindungan hukum dari Kapoldasu diantar langsung oleh korban dan telah diterima dengan nomor agenda penerimaan surat 1247 tertnggal 5-11-2021.
Dalam suratnya dikatakan bahwa laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Nias Selatan dengan Nomor Perkara LP/179/X/2020/SPK “A”/SU/Res-Nisel pada 23 Oktober 2020 dengan terlapor pemilik Akun Facebook Torani Wrw, tidak ada tindak lanjut dari Polres Nias Selatan. Terakhir kali korban menerima SP2HP dari Polres Nias Selatan 23 Juni 2021, itu pun setelah korban terus-menerus mendesak penyidik dan Kasat Reskrim.
Dalam SP2HP kedua yang diterima korban disebutkan, pada pokoknya penyidik telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap saksi/terlapor TW akan tetapi saksi/terlapor TW tersebut tidak menghadiri panggilan tersebut, kemudian penyidik/penyidik pembantu telah melakukan upaya paksa berupa Surat Perintah Membawa. Namun sewaktu penyidik/penyidik pembantu mendatangi rumah saksi/terlapor TW, keluarga saksi/terlapor mengatakan bahwa saksi/terlapor sedang tidak di rumah.
Pelapor menambahkan, sebagai korban disampaikan kepada Bapak Kapoldasu, sejak dia membuat laporan pengaduan di Polres Nias Selatan hingga kini pelaku tetap ada di rumah dan menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana biasanya. Tetapi Polres Nias Selatan tidak pernah datang lagi untuk menjemput paksa pelaku tindak pidana pencemaran nama baik itu
“Saya sebagai korban yang dirugikan dalam hal ini, tidak mendapat kepastian hukum karena laporan pengaduan yang telah saya buat sudah lebih satu tahun tetapi belum ada titik terang dan kejelasan dari Polres Nias Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pencemaran nama baik saya tersebut,” katanya.
“Setiap kali saya menanyakan kepada Bapak Kasat Reskrim Nias Selatan AKP Iskandar Ginting SH selalu menjawab sabar dan sabar, dan meminta saya menginformasikan jika melihat terlapor TW. Hampir setiap minggu saya menyampaikan posisi terlapor termasuk kepada penyidik tetap saja tidak ada respons. Saya juga pernah menyampaikan keluhan kepada Bapak Kapolres Nias Selatan melalui WA namun tidak pernah direspons termasuk pernah meminta melalui ajudan Kapolres agar difasilitasi bertemu Kapolres,” tambahnya.
Dikatakannya, mengingat tidak ada kesungguhan dari Polres Nias Selatan dalam menangani perkara ini, terpaksa saya mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum kepada Bapak Kapoldasu untuk mendapatkan kepastian hukum. Demi keadilan dan kepastian hukum saya akan melakukan apa pun upaya hukum termasuk juga menyampaikan laporan kepada Bapak Kapolri dan Kompolnas RI yang sudah berkomitmen menegakkan sepremasi hukum hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya lebih jauh.
“Saya berharap Poldasu mengambil alih perkara pencemaran nama baik saya ini karena diduga kuat ada sesuatu di balik penanganan perkara ini. Di desa saya telah berkembang isu bahwa diduga Kepala Desa Lolomaya FL adalah otak pelaku dan terlapor TW hanyalah korban juga. Terlapor TW sesungguhnya menyadari bahwa ponsel Android miliknya dipakai Kepala Desa untuk menulis komentar pada status akun Facebook milik saya,” ujarnya lebih jauh.
“Bahkan terlapor TW pernah menyampaikan kepada beberapa warga desa kalau saya ditangkap akan saya ungkap bahwa yang menyuruh melakukan itu adalah Kades Lolomaya FL dengan motif benci kepada korban karena sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa khususnya pembagian BLT yang double penerimanya dalam satu Keluarga Penerima Manfaat hingga berjumlah 33 orang termasuk keluarga Kepala Desa sendiri ikut menerima BLT dan mengalihkan BLT bulan Oktober, November, Desember 2020 tanpa melalui musyawarah Desa. Selain itu korban ikut membela para perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades tanpa mekanisme yang berlaku, dan Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan penggelapan Dana Desa Lolomaya Tahun Anggaran 2020 Mengendap di Reskrim Polres Nias Selatan” tuturnya.
“Berdasarkan rumor yang beredar di tengah-tengah masyarakat Desa Lolomaya bahwa terlapor TW tidak bisa ditangkap polisi berhubung sudah menyerahkan sejumlah uang dan telah dijamin oleh Kepala Desa, sudah aman. Perkara tidak lagi dilanjutkan. Berdasarkan rumor itu patut juga saya sebagai korban tidak percaya sepenuhnya tidak mungkin Kasat mempertaruhkan nama baik dan jabatannya masalah itu” ucap Ebenezer kepada pers di halaman Poldasu.
Korban meyakini bahwa Bapak Kapoldasu bisa menindaklanjuti permohonannya. (MC.Badai)