Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

LBH Medan “DL Diwakili Herawaty Laporkan Dugaan Tindak Pidana Diskriminatif Dan Pencurian Terhadap Anak Yang Diduga Dilakukan Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan Akp Alfano Ramadhan

Medan- LBH Medan. Jumat, 05 November 2021, Pasca terjadi dugaan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Unprosedural yang dilakukan oleh Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Alfano Ramadhan dkk terhadap Herawaty dan DL (17 Tahun) yang merupakan istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola yang terjadi 31 Oktober 2021, pukul 21.37 WIB di rumahnya Jl. Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumut.

Herawaty dan DL yang didampingi Penasehat Hukumya LBH Medan yakni Khairiyah Ramadhani, SH dan Marselinus Duha, SH secara hukum telah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut atas adanya dugaan tindak pidana Diskriminatif/Kekerasan Psikis dan Pencurian Handphone terhadap anak dibawah umur sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan Nomor : STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 04 November 2021 serta sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat dan AKP. Alfano atas dugaan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan secara Unprosedural sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Lapran Nomor:STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 04 November 2021.

LBH Medan menilai tiga laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari Keadilan yang dilakukan oleh Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka. Adapun hal tersebut secara hukum diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia kerana tindakan Diskriminatif terhadap anak dan Pencurian Handphone telah diatur dalam pasal 76 A jo 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHPidana. Atas adanya laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku seraya menindak tegas oknum tersebut serta memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL, kerana hal ini telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

LBH Medan menduga dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 76 A jo 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Pasal 7 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *