Kapolres Asahan : 2 Pelaku Jambret Ibu Rumah Tangga Sudah Kami Tangkap Dan Tindak Tegas
Asahan- Ari Ablia Lubis alias Ayi (23) warga Jalan Ikan Tawes Kelurahan Sidomukti, Kota Kisaran Barat , Kabupaten Asahan (residivis) dan rekan nya seperjuangan Dikki Hanafi alias Diki (20) warga Jalan Ikan Mas Lingkungan II kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat,Kabupaten Asahan Sumatera Utara terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan
Kedua pelaku spesiali Jambret tersebut diringkus Petugas setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada hari Minggu 07 November 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Dimana Eli Nurinsyah (42) mana semula pelapor yang saat itu sedang berjalan menuju toko yang berada di jalan Diponegoro Kisaran.
Mamun secara tiba tiba dari arah belakang ,datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor Honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri pelapor dari arah sebelah kiri pelapor dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH pada 12/11/2021 Pagi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban an Eli Nurinsyah dengan nomor laporan Nomor: LP / B / 918 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2021. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan
“Berdasarkan laporan tersebut di atas, unit jatanras melakukan penyelidikan serta mengambil rekaman cctv yang berada di tkp, selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 15.00 wib unit jatanras mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa ada seorang laki laki alamat Sidomukti, Kota kisaran hendak menjual HP VIVO Y30 i sesuai dengan ciri ciri HP milik korban,”Tutur Kasat Reskrim .
Masi Kata Kasat, selanjutnya pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan ARI ABLIA als AYI di jalan ikan sibaro, namun pada saat akan di lakukan penangkapan AYI melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya unit jatanras membawa AYI ke RS umum kota kisaran, dari keterangan AYI mengakui bahwa perbuatan tsb dilakukan bersama dengan temannya DIKI alamat sidomukti kota kisaran.
“Setelah mengamankan Ayi, pukul 17.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan DIKI di tempat persembunyiannya di Jalan Ikan mas Sidomukti kota kisaran, namun sama hal nya dengan AYI, DIKI diamanakan juga melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur, selanjutnya DIKI di bawa ke RS umum kota kisaran, setelah dilakukan perawatan AYI dan DIKI serta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO Y30 i dan 1 (satu) unit sp.motor Honda vario di bawa ke polres asahan untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan,”Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan . (MC.Badai)