Oknum Polisi Personil Polres Langkat Di Pecat Dengan Tidak Hormat, Karena Tersandung Berbagai Macam Tindak Indispliner Di Kesatuan Dan Tindak Pidana Di Masyarakat
Langkat- Seorang oknum polisi yang selama ini tercatat sebagai personil di Kepolisian Resort Langkat direkomondasikan dipecat dengan tidak hormat (PTDH), karena tersandung berbagai macam tindak indispliner dikesatuan dan tindak pidana di masyarakat.
Ironisnya oknum tersebut sempat memviralkan diri beserta anaknya seolah olah pihak Polres Langkat lah yang selama ini berbuat zalim dan tidak berpihak kepada dirinya.
Pimpinan Polda Sumut dan Kapolres Langkat merespon adanya Vidio yang sempat viral dengan akun @abdultamba_007 (oknum personel polres Langkat yang bernama Bripka Abdul Tamba).
Oknum tersebut sebagai personil pembinaan Propam Polres Langkat didalam vidio tersebut menyampaikan keluhan atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain secara resmi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (12/11/2021) pagi.
Sekitar 16 pelanggaran dilakukan oleh Tamba, tercatat dari tahun 2010 sampai dengan 2021, pihak Kepolisian Resort Langkat sendiri telah berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap oknum tersebut, namun sayangnya ia tidak menunjukan itikad baik untuk merubah sikap.
Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekatan dan pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkoba.
Oknum tersebut juga divonis PN Medan tertanggal 18-11-2010 dan pidana kurungan 5 bulan terkait pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkotika dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar Rp. 5 Juta, serta dihukum disiplin.
Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik dan pidana maka yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat.
Masih penjelasan Kapolres, adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat Vidio yang sempat viral tersebut, diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.
Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tidak adanya perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat menegaskan, apa yang disampaikan diakun @abdultamba__007 terkait perlakuan terhadap anaknya diasrama Polres Langkat ltu tidak benar, dari hasil penyelidikan Paminal bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang pada akhirnya istrinya melarikan diri meninggalkan anak anaknya.
Kapolres juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat dapat menyikapinya secara bijaksana dan percayakan kepada pihak Polri terkait penanganan oknum anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran.
Pimpinan Polda Sumut tegas siapapun personil Polda Sumut yang mencederai Marwah dan institusi akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada, dan bagi setiap personil yang berprestasi Kapolda juga akan memberikan reward atau penghargaan, tegas Danu.(N.Badai)