Hebat, Satreskrim Polres Batu Bara Ciduk 2 Pemuda Dilokasi Perjudian, Diduga 1 Orang Kasir
Batu Bara- Layak diacungi jempol, dengan kejelian dan ketangkasan satreskrim Polres Batubara, akhirnya atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya lokasi judi tembak ikan ikan disebuah rumah penduduk sekitar akhirnya diamankan tepat pada hari Senin tanggal 15 November 2021 Sekira Pukul 16.00 wib.
Selanjutnya Unit Resum Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada permainan judi ketangkasan tersebut yang menggunakan mesin Ikan ikan Di sebuah Rumah di jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara telah diamankan petugas Reskrim Polres Batubara.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polres Batu Bara di Pimpin Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI,SH ,MH dan Kanit Resum IPDA RENER H. TAMBUNAN SH. MH Beserta Anggotanya turun langsung menuju ke lokasi tempat kejadian (TKP) tersebut. Dan ketika tiba di lokasi ditemukan ada satu orang laki-laki yang sedang bermain judi menggunakan mesin judi ikan ikan, dan seorang laki-laki penjaga/kasir dipermainan judi tersebut juga turut diamankan.
Adapun identitas kedua pemuda yang diaman yaitu, Saddam muksin yang berusia 21 tahun, beragama Islam, Wiraswasta beralamat tinggal di Dusun 6 Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. (Pemain)
Lalu seorang penjaga lokasi judi bernama Aji berusia 27 tahun, beragama Islam, pekerjaan berwiraswasta beralamat tinggal di kisaran Kabupaten Asahan (kasir).
Diketahui kedua tersangka diamankan di jalinsum Desa Simpang gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara bersama Barang bukti 1 (satu) Unit Mesin Ketangkasan Ikan – Ikan Warna Merah hitam, lalu 1 (satu) Unit Cip Ikan – ikan serta Uang sebanyak Rp. 1.120.000.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti tersebut diamankan tertangkap tangan diduga melanggar pasal 303 KUHP Subs Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 Penjara.(MC.Badai)