Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Horas Hugo Gultom Melaporkan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Ke Poldasu

Medan- Horas Hugo Gultom (50), Warga Jalan Komplek Yuka meminta keadilan di depan Gedung Dit ResKrimum Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Kamis (18/11/3/2021) Pukul 10:52 Wib.

Horas Hugo Gultom melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumatera Utara pada 5 Juni 2020, laporan di terima oleh bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/975/Vl/2020/Sumut/SPKT ll.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Subdit l, maka Ditres Krimum Polda Sumatera Utara memutuskan menghentikan penyelidikan tindak pidana kepada inisial VS (kepala regu kerja 185).

Kedatangan Horas Hugo Gultom dkk ke Polda Sumatera Utara bermaksud untuk membuka kembali kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh VS dkk, karena Horas sudah memberikan bukti baru kepada Irwasda Poldasu.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Bapak Kapolda, herannya Kapolda menyuruh lagi ke irwasda, sampai irwasda sudah beberapa bulan saya tanya gimana laporannya bang, ya tunggu lah bapak Kapolda, itu lah yang buat saya kesal,” tuturnya.

Horas juga meminta kepada pemerintah daerah dan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas kasus yang diduga penipuan dan atau penggelapan tersebut.

“jadi, di sini lah saya minta jajaran pemerintah, kalau perlu sampai ke Pemerintahan Bapak Presiden, supaya menindak tegas. Kasus – kasus ini kalau di bongkar dari laporan kita yang dipolda akan terungkap semua kejahatan mereka itu, saya minta tolong kepada media ini supaya menyampaikan kepada masyarakat, supaya kita bersih-bersih, kita sudah tertindas hampir 3 tahun. ada perintah Dirjen Perhubungan Otoritas Pelabuhan Belawan, itu tidak di laksanakan, kita sudah hampir putus asa kita sudah berbagi cara,” kesalnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan bahwa setiap perkara yang sudah di SP3 tentunya sudah di gelar perkara.

“SP3 itu sudah gelar perkara tentunya, setiap Dumas yang disampaikan ke Itwasda atau ke Propam tentu akan dilakukan pendalaman, Audit dan sebagainya, sesuai mekanisme yang berlaku. Kita lihat nanti hasil pendalaman dari bukti – bukti baru itu atau Dugaan Masyarakat (Dumas) nya, nanti kita cek,” jelas Hadi.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *