Polsek Biru – Biru Dan Kacabjari Deli Serdang Di Pancur Batu Selesaikan Kasus Melalui Restoratif Justice
Biru – Biru- Setelah sempat ditahan beberapa waktu lalu, maka pada Jum’ at (19/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib, Polsek Biru – Biru bersama Kejari Deli Serdang yang berada di Pancur Batu akhirnya menghentikan kasus perselisihan antara Tersangka Deni Alfiansyah Lubis dan Yuli Eka Prasetya selalu korban.
Penghentian kasus tersebut dilakukan, setelah antara tersangka dan korban tercapai kata perdamaian dihadapan aparat kepolisian dan juga dari Kejaksaan. Dengan adanya perdamaian tersebut, maka tersangka pun segera diserahkan kepada keluarganya agar mendapatkan pembinaan guna lebih baik lagi.
Terlihat hadir di aula Kejaksaan Cabang Pancur Batu tersebut antara lain : Kapolsek Biru – Biru Iptu Cahyadi, Kanit Reskrim Polsek Biru – Biru Ipda Ade Hasmahiri, Aipda Edi Anggara dan juga Briptu Mhd Imanuddin serta pegawai Kejaksaan.
Kapolsek Biru – Biru Iptu Cahyadi mengatakan bahwa, perdamaian tersebut dilakukan atas penerapan Restoratif Justice yang saat ini benar – benar diterapkan di kepolisian. Kegiatan itu sendiri tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Demikian kata Kapolsek. (MC.Badai)