Tanpa Adanya Papan Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Spal Drainase Di Desa Kayu Agung Sepatan Menjadi Misteri
Kab.Tangerang- Proyek pembangunan spal drainase dikampung pisangan periuk Rt004 Rw005 desa kayu agung sepatan, menjadi sebuah misteri para kontrol sosial masyarakat, dari instansi manakah anggaran proyek tersebut ?”. Rabu,(30/11/2021)
Pekerjaan proyek spal drainase yang sedang berjalan pelaksanaannya saat ini dikampung periuk Rt004 Rw005 desa kayu agung kecamatan sepatan kabupaten tangerang menjadi sorotan para lembaga swadaya masyarakat dan awak media.
Saat mendatangi lokasi Rohmat SHI Ketua DPC LSM GEMMA BANTEN bersama Team Forum Jurnalis Dan Aktivis Tangerang Utara (FJAT) tidak menemukan papan keterbukaan informasi publik (KIP), sebagai kontrol sosial masyarakat para LSM dan media terus mencari informasi anggaran dari mana yang dialokasikan untuk pembangunan proyek spal drainase tersebut,
Hasil temuan Rohmat SHI dan rekan-rekan media, saat analis pekerjaan proyek spal drainase tersebut, diduga sudah mengurangi rancangan anggaran belanja (RAB), dan menduga adanya penyimpangan tidak sesuai perencanaan sebagaimana mestinya, serta tidak menjaga kualitas dan kuantitas kekokohannya.
“apa yang saya lihat disini, pekerjaan spal drainase ini, gunakan batu kali bekas, ada sisa batang pohon kelapa tidak dicabut atau dibersihkan, menurut sudut pandang saya pekerjaan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, ” ucap Rohmat SHI selaku ketua LSM GEMMA BANTEN DPC Kabupaten Tangerang.
Diduga perusahaan yang melaksanakan proyek spal drainase, sudah tidak menjalani amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (MC.Badai)