Tingkatkan Profesionalisme Kompetensi Jurnalis, DPW PJIDN Akan Gelar UKW Di Bireuen
Bireuen – Memacu derapnya langkah dalam posisi upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para jurnalis, kususnya anggota Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJIDN akan menggelar Pra Uji Kompetensi Wartawan (Pra UKW) mendalam artinya para jurnalis benar-benar harus menekuni dengan focus dan tekun dalam jenjang-jenjang dalam UKW.
Pernyataan tersebut dikemukakan Sekjen DPW PJIDN Chaidir Toweren,SE Selasa 30 November 2021
Menjawab wartawan terkait pelaksanaan Pra UKW beliau menjawab bahwa, Pra UKW dilakukan untuk menjawab tantangan dalam dunia jurnalistik yang terus bertumbuh dengan dinamis serta menuju memperoleh sertifikat profesi sebagai wartawan yang dikeluarkan pihak yang berwenang.
“ Wartawan adalah profesi yang hasil karyanya berkaitan dengan kepentingan khalayak ramai. Jika seorang wartawan tidak memperhatikan kaidah-kaidah kewartawanan atau jurnalistik, maka karya seorang wartawan tidak saja bisa menyebabkan kerugian obyek berita, namun bisa berakibat keresahan sosial.” Sebutnya.
Disebutkan, para wartawan, jurnalis atau reporter dituntut tingkat profesionalisme yang tinggi, kecakapan menulis, kemampuan dalam mengolah berita serta dalam menganalisa maka wartawan atau jurnalis ataupun reporter itu kacau dan amburadul.
Dalam kaitan tersebutlah untuk meningkatkan kompetensi wartawan, salah satu Upaya DPW PJIDN menetapkan Bireuen sebagai tuan rumah mengadakan Pra UKW mendalam 18 – 19 Desember 2021 dan UKW bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang berkompeten direncanakan pada 21-22 dan 23 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa pertumbuhan media cukup pesat di era digital seperti sekarang ini, dan wartawan perlu mengimbangi dengan kapasitas atau kemampuan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik makanya butuh sumberdaya manusia ( SDM) yang berkualitas.
Sebagai contoh banyak wartawan dari berbagai media-media tak luput dari komplain terkait dengan pemberitaannya. Sehingga media-media tempat menulisnya sang wartawan kemudian diadukan ke Dewan Pers oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahkan, tidak sedikit pula yang dilaporkan ke polisi, meski pada akhirnya polisi melimpahkannya ke Dewan Pers.
Nah itu semua akibat ketidakpuasan publik, nara sumber atau pihak yang merasa dirugikan makanya harus dihadapi secara professional dan dengan kapasitas kemampuan wartawan harus teruji.
Sebelum menggelar UKW secara massal, nantinya DPP PWRI juga akan menggelar Workshop sebagai pembekalan.
Sementara itu Drs H Faizin,M.Pd sosok tokoh yang sudah berkecimpung berpuluh tahun di media menyebut, pernyataan yang diungkapkan Sekjen DPW PJIDN suatu hal yang sangat baik sebab meningkatkan kapasitas wartawan itu berjenjang mengikuti arah jam sekaligus mengikuti tuntutan zaman.
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 dan Peraturan Dewan Pers nomor 01 tahun 2018 tentang Standar Kompeensi Wartawan yang dijelaskan tujuan UKW.
Tujuan UKW adalah Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan,Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
Selanjutnya menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. dan Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
Merujuk terhadap tujuan Dewan Pers yang sangat bagus, maka PJIDN yang menaati aturan, akan menggelar UKW pada Januari 2022 dan sebelumnya sebagai pembekalan PJIDN setelah melaksanakan Pra UKW pada 21 Oktober 2021 di Langsa kini pada 18-19 November 2021 melaksanakan Pra UKW mendalam. (MC.Badai)