Langgar Aturan Keras Menteri, Kades Di Simalungun Gelar Pelatihan Tata Boga Pakai Dana Desa Ke Brastagi
Simalungun – Meski peraturan menteri desa melarang keras penggunaan Desa melalui jasa pihak ketiga, ratusan Kepala Desa di Kabupaten Simalungun tetap saja tidak mengindahkan aturan tersebut.
Pasalnya, di tengah genjotan Menteri Desa agar kepala Desa memanfaatkan Dana Desa untuk perbaikan ekonomi. Namun, dengan perintah pihak Dinas, ratusan kepala Desa di Simalungun malah menggunakan Dana Desa untuk pelatihan Life Skill Tata Boga ke daerah wisata Berastagi.
Pelatihan dengan sasaran ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tersebut digelar selama 5 hari 1 malam, dimulai 3 sampai 7 Desember 2021 bertempat di Hotel Grand Orri Berastagi, Kabupaten Karo.
Informasi yang berhasil kami dihimpun, setiap kepala desa diwajibkan membayar 13 juta rupiah dengan mengutus dua peserta yang terdiri dari ibu PKK.
Dengan rincian, per peserta kepala Desa diwajibkan mentrasfer uang sebesar enam juta setengah ke rekening pribadi pihak jasa ketiga bernama Armansyah Putra dari Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa.
Seorang aparatur Desa yang enggan disebut namanya mengatakan kegiatan titipan dinas tersebut timbul dalam APBDes perubahan yang diselipkan dalam pos kegiatan anggaran pelatihan untuk perempuan. Rata-rata desa menggarkan 14 sampai 15 juta rupiah.
“Kami pun bingung mau macemana, soalnya udah perintah dari sana (pihak dinas) wajib ikut,” katanya, sabtu (04/12/2021).
Mengkonfirmasi dugaan program titipan tersebut, Plt Kadis DPMN Simalungun Sarimuda Purba irit berbicara mengatakan bahwa memang ada pelatihan di Berastagi yang dikelola pihak ketiga.
Namun, Sarimuda membantah kalau aktivitas di luar daerah yang menelan milliar rupiah dari Dana Desa tersebut perintah dari Dinasnya.
“Memang ada, tapi saya gak di lokasi, itu dilaksanak bagi pangulu-pangulu (Kepala Desa) yang menganggarkan. Gak ada kita wajibkan,” kata Sarimuda, Minggu (5/12/2021).
Sarimuda pun tidak merespon saat disinggung mengenai isi pesan whatsaap dari pihak dinas yang sempat beredar di grup-grup agar kepala desa tidak menyebarkan undangan maupun penawaran pelatihan ke pihak mana pun. (R.Badai)