Viral CCTV Jambret, Pelaku Langsung Diciduk dan Dihadiahi Timah Panas
MEDAN – Setelah viral di video kamera CCTV kasus penjambretan di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kec.amatan Medan Tembung, tak berapa lama pelaku berhasil diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan personil Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku berhasil diciduk personil Polsek Percut Seituan dan Polda Sumut tidak sampai 24 jam.
“Pelaku diciduk pada hari Selasa (07/12/2021) dinihari 03.00 WIB, di Jalan William Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK, Kamis (09/12/2021), di Mapolsek Percut Seituan.
Muhammad Agusetiawan mengatakan, pelaku diciduk setelah aksinya viral karena rekaman kamera CCTV. Jelas Muhammad Agusetiawan, pelaku Muhammad Aidil alias Kudil (25), warga Jalan Gurila Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, diciduk sesuai dengan laporan korbannya Siar Marpaung (44), warga Jalan Trikora Gang Bersatu, Kelurahan Medan Denai.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu dan kuncinya (yang dipergunakan pelaku untuk menjambret), 1 unit hp merk Oppo (milik pelaku), rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, 1 buah kaos dan boxer (pakaian yang dipergunakan pelaku), 1 unit hp merk Nokia (milik korban), dan 1 buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban),” beber Muhammad Agusetiawan.
Muhammad Agusetiawan mengatakan, kejadian berawal pada saat korban Siar Marpaung bersama istrinya, Rofenna Sihombing (52), ibu rumah tangga, warga Jalan Trikora Gang Bersatu, Kecamatan Medan Denai, dan anaknya, pada hari Senin (06/12/2021), melintas di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, hendak pergi ke Pasar (Pajak) MMTC.
Saat melewati Jalan Aksara ditengah perjalanan, tambah Muhammad Agusetiawan, pelaku melaju kencang dengan sepeda motornya dan memepet sepeda motornya lalu menarik tas sandang milik istri korban sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada kepala bagian belakang.
“Sampai saat ini, korban masih dirawat di RS Bina Kasih, Sunggal, dan masih mengalami pendarahan pada bagian kepala,” ujar Muhammad Agusetiawan.
Lalu, terang Muhammad Agusetiawan, pada hari Selasa (07/12/2021), personil gabungan Polsek Percut Seituan dan Polda Sumut yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono SH MH melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret dan dari hasil penyelidikan mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku Muhammad Aidil alias Kudil sedang berada di Jalan Willem Iskandar Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pelaku pun langsung kita tangkap dan dari pengakuan pelaku diperoleh keterangan jika pelaku melakukan aksinya seorang pria,” terang Muhammad Agusetiawan.
Pada saat dilakukan pengembangan mencari tas milik korban, ujar Muhammad Agusetiawan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Melihat hal tersebut, jelas Muhammad Agusetiawan, personil pun memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan pelaku sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Sambung Muhammad Agusetiawan, dari pengakuan pelaku diperoleh keterangan jika pelaku telah melakukan aksinya di lima lokasi yakni di Jalan Prof HM Yamin, dekat RSU Pringadi Medan pada tahun 2014 dan divonis 2 tahun (menjambret tas) ; Jalan Pancing didepan sekolah MAN 2 pada bulan November 2021 (menjambret tas) ; di Jalan Prof HM Yamin, simpang Pahlawan, pada bulan Oktober 2021 (menjambret tas ransel) ; di Jalan AR Hakim, pada bulan November 2021 (menjambret tas sandang dan hp) dan terakhir di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung (menjambret tas dan hp).
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya. (Redaksi/JS)