LBH Medan Minta Jaksa Agung RI Tindak Tegas Kejaksaan Negeri Langkat Karena Diduga Melanggar Hak Asasi Manusia
Medan- Kamis, 09 Desember 2021, Filosofis Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya sebagai instrument untuk mengontrol aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum) dalam melaksanakan kewajibanya. Hal ini menegaskan jika aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada KUHAP. Kejaksaan Negeri Langkat/JPU sebagai aparat penegak hukum dalam diduga telah melanggar hak asasi Herawaty yang merupakan istri dari mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola yang telah mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia khususnya Kabupaten Langkat. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut dikarenakan tidak diberikannya Turunan Surat Pelimpahan Perkara Herwaty padahal hal tersebut merupakan haknya guna melakukan pembelaan di persidangan.
Sebagaimana telah secara tegas tertuang dalam Pasal 143 ayat 4 dan penejelasanya jo Pasal 72 dalam penjelasanya yang mengatakan “Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan Negeri”. “Yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah Surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta durat dakwaan dan berkas perkara” jo “Dalam Tingkat Penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan.
Mirisnya ketika Penasehat hukum Herawaty pada tanggal 08 Desember 2021, meminta secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umumu (JPU) yang menangani perkara a quo diketahui bernama AH, SH mengatakan “Kami Tidak Ada Anggaran Untuk Memfotocopy Berkas Ini, Sayapun Tidak Mau Memberikan Uang Saya Pribadi Untuk Memfotocopy Berkas Ini. Jadi Kalian Minta saja Fotocopinya Ke Panitera”. Seharusnya perkataan tersebut tidak pantas diucapakannya sebagai aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu perlakuan jaksa tersebut kembali tidak mencerminkan sebagai APH Sesuai Kode Etik jaksa dimana menuduh LBH Medan “membuat rusuh” dan mengatakan kepada staf diruangan tersebut “Rekam orang ini, mereka membuat rusuh” dan perlu diketaui juga jika sebelumnya pada Selasa, tanggal 07 Desember 2021, Herawaty seharusnya menjalani sidang pertama (Dakwaan) namun LBH Meminta untuk ditunda dikarenakan pemberitahuan sidang tersebut diberitahukan oleh Tamping bukan JPU nya serta tanpa surat panggilan. Parahnya pemberitahuan tersebut pada saat hari yang bersamaan akan sidangnya Herawaty. Padahal jauh Sebelumya LBH Medan telah menyampaikan jika akan sidang tolong untuk diberitahukan . oleh karena itu perbuatan JPU telah bertentangan dengan padal 145 jo 146 KUHAP.
Atas kejadian tersebut LBH Medan meminta kepada Jaksa Agung RI untuk memerintahkan jajaran dibawahnya dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk menaati aturan hukum secara baik dan benar. dalam hal ini memberikan apa yang menjadi hak Terdakwa yaitu surat turunan pelimpahan berkas perkara seraya menindak tegas Jaksa yang menyalahi aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut bukan tanpa dasar karena jauh sebelumnya LBH menemui hal yang sama dibeberapa kejaksaan khususnya di Sumut ketika meminta berkas tersebut beralasan yang sama dan selalu mengatakan “ Minta Aja di Pengadilan” .LBH Medan menilai jika Kejaksaan tersebut lari dari tanggung jawabnya.
LBH Medan menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI. (MC.Badai)