Menkumham RI Sahkan HIPAKAD Dipimpin Hariara Tambunan SE SH MM,Selain Dari Pada Itu Ilegal Dan Patut Dipertanyakan Legalitasnya
Medan- Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (DPP HIPAPAKAD) menegaskan, organsisasinya tidak ada dualisme kepengurusan dan tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Hariara Tambunan SE, SH, MM priodeisasi 2017-2022.
Begitu juga di Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah HIPAKAD yang sah, tetap di bawah komando Ketua Tajuddin Hasan SE bersama Sekretaris Dermawan Purba S.Sos dan Bendahara Luh Tjandrasasi SH untuk masa bakti 2021- 2026, sesuai SK DPP HIPAKAD No SKEP/030/DPO/HIPAKAD/III/ 2020.
Ketua DPD HIPAKAD Sumut Tajuddin Hasan SE didampingi Sekretaris kepada wartawan di Medan Club Jalan Kartini Medan,Selasa (06/07/2021) mengatakan, terkait penegasan itu, DPP HIPAKAD melalui suratnya Nomor 344/ SPP/ DPP- HIPAKAD/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Hariara Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal M Agus Miftah, telah menyampaikan pemberitahuannya kepada Pangdam I/BB Hassanudin SIP, MM.
Dalam suratnya, selain menegaskan tentang tak adanya dualisme dan kepemimpinan tetap dibawah komando Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD juga menyampaikan bahwa pembina/ PP -PPAD menolak hasil Munaslub 2021 karena cacat hukum tanpa adanya ijin restu dari pembina serta melanggar konstitusi dan AD/ART HIPAKAD sesuai BAB V Pasal 30 ayat (2) huruf b dan d.
” DPP juga menjelaskan, bahwa surat hasil Munaslub (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000408.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan HIPAKAD, telah dibatalkan atau dicabut Menkumham melalui Dirjen AHU pada tanggal 21 Juni 2021, sehingga keberadaan SK tersebut sudah batal demi hukum dan tak terdaftar lagi di Kemenkumham RI,” ujar Tajuddin.
Karena itu, sambung tokoh pemuda Sumut ini, berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0000402.AH.01.08 Tahun 2018 Tanggal 16 Mei 2018 tentang perubahan badan hukum perkumpulan perkumpulan putra putri keluarga angkatan darat dengan ketua umumnya Hariara Tambunan SE SH MM tetap sah dan berlaku.
“Dengan uraian tersebut, secara de jure maupun de facto, produk yang dihasilkan oleh Munaslub 2021 tidak mempunyai legal standing lagi sejak pencabutan SK nya untuk membawa bawa nama HIPAKAD dalam kegiatan organisasi maupun KBT, selain HIPAKAD konstitusi dibawah kepemimpinan yang sah Hariara Tambunan SE SH MM.” sebut Tajuddin Hasan SE.
Tajuddin juga menghimbau, agar jajaran pengurus HIPAKAD cabang cabang kabupaten/ kota se Sumut untuk membantu sepenuhnya tugas pembina di daerahnya masing masing.
“Apalagi dimasa pandemi Covid 19 sekarang ini, kader kader HIPAKD, tanpa perlu dipanggil, harus merapat untuk terus berbuat dengan ikhlas dan tanpa pamrih, guna mendukung program TNI AD di daerahnya masing masing. Ingat, jaga nama baik keluarga besar TNI Angkatan Darat, ” tandas Tajuddin.(Roy Nst)