MIPI Gelar Webinar Bahas Rancangan Undang – Undang Ibu Kota Negara Dari Perspektif Ilmu Pemerintahan
Jakarta – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) kembali menggelar Web Seminar atau Webinar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan. Acara digelar pada Rabu (22/12/2021) lewat aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan melalui channel Youtube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).
Webinar yang dipandu Astri Megatari itu menghadirkan Wakil Ketua IV MIPI Andi Masrich, dan sejumlah narasumber, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA., Ketua Komisi II DPR RI/ Pimpinan Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, dan Pengamat Kebijakan Publik /Ketua Bidang Penelitian MIPI Trubus Rahardiansyah.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua IV MIPI Andi Masrich mengatakan, sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019, pemindahan ibu kota negara sejalan dengan agenda reformasi yang memiliki keinginan luhur agar Indonesia dapat merealisasikan tujuan dari pembangunan negara yanga ada di dalam pembukaan UUD 1945, termasuk dalam melaksanakan sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan perekonomian secara menyeluruh dan merata, tidak hanya terfokus pada pulau Jawa, khususnya Jakarta. Dengan demikian, hadirnya usulan pemindahan ibu kota negara salah satunya dilakukan dalam rangka menghapus kesenjangan, terutama dalam bidang pembangunan dan ekonomi.
“Itikad baik dari pimpinan nasional untuk IKN dibahas di parlemen, adalah itikad yang baik untuk melihat Indonesia ini sebagai suatu yang menyeluruh, terutama dalam perekonomian dan pemerataan pembangunan,” kata Andi Masrich.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi II DPR RI/ Pimpinan Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemindahan ibu kota baru merupakan bagian dari visi pembangunan baru Indonesia ke depan, terutama dalam mengentaskan disparitas pembangunan yang terkesan Jawa sentris ataupun Jakarta sentris. Dengan demikian, pemindahan ibu kota baru diharapkan juga mendorong percepatan pembangunan yang merata di Indonesia.
“Kita harus menempatkan RUU ini nantinya menjadi UU kita semua, bukan hanya menjadi agenda pemerintah, tapi layaknya program strategis nasional, harus diketahui publik dan harus menjadi bagian dari kepentingan kita semua, seluruh rakyat Indonesia,” kata Doli.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik/Ketua Bidang Penelitian MIPI Trubus Rahardiansyah meminta agar RUU yang terdiri dari 34 pasal dan 9 bab itu dibahas secara komprehensif. Untuk itu, Pemerintah bersama DPR RI diminta menginventarisir dan mengantisipasi sejumlah persoalan yang akan dihadapi.
“Jangan sampai pemindahan ibu kota hanya memindahkan masalah lagi di sana, belum lagi persoalan-persoalan lain yang terkait potensi konflik antara penduduk atau warga pendatang dengan warga masyarakat lokal, ini juga harus diantisipasi,” imbuh Trubus.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. menegaskan, pembahasan RUU sebisa mungkin akan dilakukan secara menyeluruh, untuk meminimalisir potensi pertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, kajian akademik, baik itu asimetris desentralisasi maupun simetris desentralisasi juga dilakukan agar ibu kota baru mampu menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur UU.
“Yang jelas kita menghendaki ibu kota yang baru ini sebagai Indonesia yang baru, sebagai simbol identitas nasional, namanya juga sedang dicari, nama yang akan merepresentasikan sebagai nama yang memenuhi psikologi seluruh rakyat Indonesia, ini juga menjadi kota yang berkelanjutan,” pungkas Safrizal. (MC.Badai)