Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Ampun Bang Jago, Hanya Hitungan Jam Kanit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah.

MEDAN – Badainews.com — Kanit Reskrim Polsek Medan Area bersama personel Tekab Reskrim gerak cepat mengungkap sebuah kasus tindak kejahatan, “Patut Diberikan Jempol”.

Selanjutnya, hanya hitungan jam personil “Tekab Reskrim” polsek medan area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba berhasil menangkap seorang pelaku pembongkaran rumah yang berada di Jalan Seksama Ujung Gang Rahmad No.8 Kelurahan Menteng Kec. Medan Denai Kota Medan, Rabu (15/12/2021) pukul 04.00 Wib.

Setelah itu, Tekab Reskrim Polsek Medan Area meluncur ketempat kejadian perkara (TKP) langsung menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan, Tegar Laksamana alias Tegar (18) warga Jalan Raja Gang. Sukabudi No.4 Kel. Amplas Kec. Medan Kota Kota Medan, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

“ Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip A Purba SH MH menjelaskan, pembongkaran rumah korban Ali Musa Nasution (69) yang berada di Jalan Seksama Ujung Gg. Rahmad No.8 Kel. Menteng Kecamatan Medan Denai, terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 03:00 dini hari.

“ Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kejadian pembobolan rumah pensiunan PNS tersebut, Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan gerak cepat personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Iptu Philip A Purba SH MH meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan personil reskrim langsung melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian, Kanit Reskrim bersama personel tekab reskrim langsung berhasil mengamankan pelakunya dan mengintrogasi pelaku. Pada saat pelaku diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pembongkaran rumah milik korban (Pensiunan PNS).

Selanjutnya Iptu Philip A Purba mengatakan, pelaku pembobol rumah telah di tangkap dengan adanya barang bukti 2 Kompor Minyak Merek Hock warna Aluminium, satu set rantang aluminium, ceret aluminium, tempat nasi aluminium, loyang kue, jerjak besi, parang dan linggis.

“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 AYAT (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara” Ucap Philip.
(W Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *