Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Ada Apa Ketua BPD Kebiri Hak Pilih Warga TPS 02 Pakeng

Bengkayang- Ketua BPD Desa Bhakti Mulya Alosius Alot Mengkebiri hak pilih warga Pakeng dengan menghalangi beberapa warga Pakeng di TPS 02 untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Desa tanggal 20 Desember 2021 Senin Pagi

“Kalau yang mau milih menggunakan KTP bagus pulang saja…..!!!!” Ujar Alosius Alot Ketua BPD Bhakti Mulya dengar Nada Tinggi dan kasar

Warga yang di halangi ketua BPD Bhakti Mulya Alosius Alot adalah sebagai berikut:
1. Gandut
2. Runse
3. Sibut
4. Cici Memet
5. Agus Susanto
6. Aprianto

Sejumlah warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya mengaku kecewa karena perlakuan KPPS dan Ketua BPD terhadap dirinya pada hari pencoblosan Pilkades di TPS 02 RT. 02 Pakeng Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang 20 Desember 2021

Berbeda dengan Pilkades di Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Panitia terlebih dahulu memberi Pengumuman kepada Masyarakat sebagai berikut : DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH WARGA DESA SIAGA BAHWA UNTUK WARGA YANG TIDAK MENDAPATKAN UNDANGAN PEMILIH ATAU TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP ATAU DPT MAKA DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DENGAN MENUNJUKKAN KTP ATAU KK BAHWA BENAR ADALAH PENDUDUK WARGA DESA SIAGA

Data Pemilih Sementara atau DPS Desa Bhakti Mulya dikeluarkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang masih Carut Marut, Pasalnya data tersebut tidak tidak melalui tahapan Verifikasi yang melibatkan Ketua Rukun Tetangga Setempat akibatnya ada banyak warga yang tidak terdaftar di DPT demikian juga yang sudah meninggal dan Sudah pindah masih terdaftar pada DPT, yang paling Aneh adalah 2 warga yang belum memiliki identitas dan tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilih nya entah bagaimana caranya.

Pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Bupati Bengkayang
Nomor 42 Tahun 2021
Tentang
perubahan atas peraturan Bupati Bengkayang
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa
Pasal 38 A
(1) Dalam hal terjadi Penundaan Hari Pemungutan Suara pada Pemilihan
Kepala Desa maka dilakukan perubahan DPT dengan cara :
a. Mengumumkan DPT terakhir kepada masyarakat sejak diundurnya
hari pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa.
b. Penduduk Desa dapat mengajukan usul, saran atau perbaikan paling
lambat 20 (dua puluh) hari sebelum hari pemilihan.
c. DPT sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) dilakukan
pemutahiran karena :
1. memenuhi syarat usia pemilih pada hari dan tanggal
pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah
menikah;
3. telah meninggal dunia;
4. pindah penduduk desa/mutasi ke desa lain berdasarkan catatan
mutasi atau kepindahan data kependudukan;
5. belum terdaftar.
d. Setelah diteliti dan diperbaiki, paling lama 3 (tiga) hari, Panitia
Pemilihan mengesahkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) revisi.
e. DPT revisi sebagaimana dimaksud pada huruf (d) diumumkan
kembali pada masing-masing TPS.
f. Pemilih yang terdaftar dalam DPT revisi , ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Peraturan Bupati ini tidak diindahkan oleh Panitia Pilkades di Desa Bhakti Mulya karena di duga sudah menerima Suap dari Ingkamben dan Ketua BPD. (R.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *