Kawal Kasus Dugaan Pembunuhan Pada Tahun 2016 Dalam Proses
Jakarta- 7 Januari 2021 POLDA METRO JAYA siap dalami proses dugaan pembunuhan atas kematian yang mencurigakan yang terjadi pada tahun 2016 silam, berdasarkan laporan anak kandung korban atas kematian ibu kandungnya. Korban bernama Astina Sitompul, dan diketahui tinggal bersama cucunya saat kematian.
Almh. Astina Sitompul sebagai janda ditinggal mati dari suami pensiunan PNS Departemen Tenaga Kerja; memiliki 8 pintu rumah / kamar kontrakan dan juga mendapatkan hak gaji pensiunan janda dari hak alm. Suaminya (alm. Drs. Letda Inf. A. Aruan) juga diketahui berpangkat Letda TNI AD melalui pendidikan WAMIL, dan mengajukan pengkaryaan pindah ke PNS).
Kematian Almh. ASTINA SITOMPUL diduga tidak wajar, karena ada sesuatu hal yang disembunyikan dan ditutupi oleh orang yang ada didekat alhm. disaat kematian nya, ungkap YN anak kandung almh. ASTINA SITOMPUL.
Dugaan Kematian yang tidak wajar tersebut telah dilaporkan oleh YN di POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6063/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 03 Desember 2021, dan telah mendapat perintah PENYELIDIKAN dengan Nomor : SP.LIDIK/3904/XII/2021 Ditreskrimum, pada tanggal 15 Desember 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima media melalui narasumber, mengatakan bahwa; “saksi-saksi sudah dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya sejak tanggal 23 Desember 2021 yang lalu, saat ini penyidik sedang mendalami dan mengumpulkan informasi dan bukti dari para saksi yang dipanggil”, ungkap YN tadi malam melalui komunikasi telp (3/1/2022).
“Saya berharap rekan-rekan media berkenan untuk membantu KAWAL Proses Kasus ini”, lirihnya..
“Melalui publikasi media ini, saya juga meminta pihak berwajib dan kontrol sosial lainnya untuk melindungi saya dari pihak-pihak yang selalu menteror, mempersekusi, dan mengganggu saya ditempat tinggal saya saat ini yang terjadi sejak tahun 2016 (sejak kematian almh. hingga saat ini)”, ungkap YN.
“Karena, saya pernah menjadi korban KDRT sampai operasi akibat babak belur patah tulang hidung dan luka sobek, tapi pelaku hanya mendapatkan sanksi hukuman percobaan 3 bulan tanpa menjalani pada putusan hakim saat sidang di PN Jakarta Utara”, ungkap YN.
Pada hari kematian almh. Astina Sitompul, diketahui bahwa almh. sangat sehat walafiat bahkan masih ngobrol dengan para tetangga di rumah kontrakan miliknya dan disaksikan banyak orang.
“Dan berdasarkan data medis, almh tidak memiliki penyakit kronis atau penyakit bawaan / keturunan”, ungkap YN.
Marsda TNI Subandi Parto, SH., MH., MBA, sebagai mantan Oditur Jenderal dan eks. Kadiskum AU, sangat mendukung, memonitor dan meng-KAWAL Proses Kasus ini, berkata; “Lanjutkan, bersihkan oknum yang membacking, TNI / POLRI harus bersih, jika ada oknum TNI membacking, saya lawannya”, tegas Subandi saat dimintai keterangannya oleh media ditempat berbeda.
“Saya berharap POLDA METRO JAYA dapat segera mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memberikan hukuman semaksimal mungkin pada pelakunya”, tutup YN. (MC.Badai)