Berita TerbaruNasionalPolitikRedaksi

Gubernur Sumatera Utara Didesak Kelompok Tani Berjuang Murni, Lepas Lahan Eks HGU PTPN II Di Desa Marindal 1

MEDAN — Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) kembali mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi agar segera melepas lahan Eks HGU Milik PTPN II Seluas 87 Hektar di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Desakan itu pun disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Tao Mindoana br Simamora didampingi Sekretaris Johan Merdeka bersama Pengurus Forum Wartawan Polda Sumut (FWP), Selasa (6/7/2021).

Tao mengatakan, dirinya bersama warga tergabung di dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah 20 tahun lebih menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Dan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam perjuangan murni ini saya bersama rekan-rekan sudah pernah diterima staff Presiden Joko Widodo di Jakarta membahas tentang pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I. Hasilnya pemerintah pusat sepakat akan melepas lahan tersebut,” katanya.

Namun, Tao mengaku karena belum adanya pelepasan lahan eks HGU itu Kelompok Tani Berjuang Murni kerap mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum-oknum “Mafia Tanah.”

“Walaupun kerap mendapat intimidasi dari para oknum “Mafia Tanah,” Kami tetap bisa bertahan dan mampu mendirikan bangunan di lahan eks HGU PTPN II sebagai tempat tinggal sampai saat ini jumlahnya lebih kurang dari 800 kepala keluarga,” akunya.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni, Johan Merdeka, mengungkapkan untuk pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I memang kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Nantinya dalam waktu dekat kami dari Kelompok Tani Berjuang Murni akan mengajukan surat permohonan ke Pemerintah Sumatera Utara. Sebab, Gubsu memiliki kewenangan tentang pelepasan lahan eks HGU tersebut,” ungkapnya.

Johan menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah membentuk tim penyelesaian dan tim pendataan masyarakat (kelompok tani) yang berada di lahan eks HGU.

Lebih lanjut, ia menuturkan tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu data dari kelompok tani berjuang murni telah disetujui kepala desa lalu Gubernur akan memohon kepada BPN untuk melepas lahan eks HGU tersebut.

“Semoga permohonan pelepasan lahan itu secepatnya dilakukan maka masyarakat yang telah 20 tahun menguasai lahan eks lahan HGU akan mendapatkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pihak pemerintah. Begitu juga dengan Kelompok Tani Berjuang Murni akan juga mendapatkan hak yang sama menerima sertifikat,” sebutnya.

Johan juga memberikan apresiasi nya kepada Forum Wartawan Polda Sumut (FWP) Sumatera Utara yang sudah mau bergabung bersama Kelompok Tani Berjuang Murni dalam memperjuangkan lahan eks HGU PTPN II yang sudah dikuasai lebih dari 20 tahun.

“Ketua Kelompok Tani mengatakan, Alhamdulilah kita menyambut dengan baik atas bergabungnya rekan-rekan pers yang turut membantu perjuangan ini. Karena kita semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum Wartawan Polda Sumut, Zulkifli didampingi Sekretaris Budi Hariadi, Bendahara Sastroy Bangun, berharap dengan perjuangan yang dilakukan untuk kedepannya semoga semua kawan-kawan jurnalis bisa mendapatkan lahan untuk tempat tinggal bersama keluarga.
(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *