Adnan Dan Syahrial Miliki 54,12 Gram Sabu, Akhirnya Nginap Di Sel Narkoba Polres Tanjung Balai
Tanjung Balai- Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Pada hari Kamis 25 Nopember 2021, sekitar pukul 15.30 wib telah Mengamankan 2(dua) orang terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu.
Adapun ke-2 orang Tersangka yang diamankan adalah SYAHRIZAL, (52) warga Jalan sudarso Lingkungan lV,Kelurahan sei merbau,Teluk nibung Kota Tanjungbalai. Bersama rekannya Adnan Als. UNONG, (50) warga Jalan Jenaha lingkungan III Kelurahan sei merbau Teluk nibung kota Tanjungbalai.
Penangkapan ke-2 orang Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telefon Selulernya.
“Ya,Ke-2 (dua) Orang tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian Jalan yos sudarso lingkungan lV Kelurahan sei merbau kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai,”kata Kapolres.
Menurutnya, Kapolres menyampaikan bahwa dari Penangkapan Mereka berdua, Petugas mengamankan/menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor *50,56 (lima puluh koma lima puluh enam)* gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor *3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram),sebut Kapolres AKBP Triyadi,Sabtu (27/11/21).
“Adapun jumlah keseluruhan *54,12 (lima puluh empat koma dua belas ) gram*, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000,”disampaikan Kapolres dalam keterangannya.
Selanjutnya menyampaikan, Penangkapan terhadap Ke-2 (dua) orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang perdamaian jln yos sudarso Lik lV Kel sei merbau Kecamatan teluk nibung Kota Tanjungblai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah sei merbau dan benar di dapur rumah Tersangka SYAHRIZAL als BANGKAR ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit Hp (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
Setelah dilakukan introgasi kepada Tersangka SYARIZAL als BANGKAR dan Tersangka ADNAN als UNONG, Narkotika tersebut benar milik Tsk SYAHRIZAL als BANGKAR yg dimana tsk ADNAN als UNONG sebagai anggota SYAHRIZAL untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli.
Kemudian atas kepemilikan Narkotika Tersebut, Tersangka SYAHRIZAL als BANGKAR dan Tersangka ADNAN als UNONG Langsung di Bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna Penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara. (MC.MOI)