Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Ago Amang Masih Buka Judi 303 Di Wilayah Hukum Kapolres Binjai, Ada Apa…???

Binjai Badainews.com- Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SlK MH Menutup Mata adanya Bigbos pengusaha judi ketangkasan tembak
ikan-ikanan kini semakin merajalela yang berada Masyarakat disekitar Kampung Tanjung,Jalan Ade lrma Suryani Kelurahan Pekan Binjai Serta jalan Sutomo Samping Titi Kembar Berani Beraktivitas Buka lagi pada hari Minggu 6/02/2022 sekitar pukul 02:30 wib.

Menurut informasi dari warga masyarakat dan kampung Cina ini, berhasil adanya tempat perjudian tembak ikan-ikan,dari awak media menyebutkan, sebanyak 5 unit mesin Meja ikan-ikanan dan mesin Putar yang bermacam permainan dan para pemain terlihat ramai di kunjungi para warga Tionghoa atau yang bermata sipit para pemainnya.

Sehingga terlihat bangunan papan dan teriplek yang berdiri menjadi tempat judi tembak ikan – Ikanan Seakan tidak ada takutnya pengusaha Bigbos judi itu, terang – terangan membuka bisnis haramnya di pinggir Komplek cina yang banyak dilalui warga tidak jauh dari Jalan besar Titi Kembar itu.

Disinyalir judi tembak ikan miliki Inisial Samha no. 0811613XXXX Tionghoa yang banyak memiliki titik judi ikan-ikanan maupun kota Medan, yang lebih mirisnya lagi saat awak media kelokasi pengawas bernama Samha itu dibilang anak koin itu katanya.

agar aktivitas perjudian lancar dan seolah- olah tidak di ketahui oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SlK MH, pada saat kita mengkonfirmasi Kapolres Melalui WhatsApp tidak menjawab, Hingga berita ini dinaikan Karena tidak ada tanggapan dari Kapolres Binjai Ada apa…?

Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroperasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak Bangsa. (Wilson Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *