Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Melona Mengakibatkan Gagalnya Reboisasi
Teluk Kuantan Badainews.com- Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh Adalah program Kementerian Lingkungan Hidup pada Tahun 2019-2021 oleh BPDASHL dan dikelola Secara Swadaya Oleh 29 Kelompok Tani Hutan di Tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, luasan Reboisasi Bukit Betabuh yang akan dilaksanakan adalah 5000 hektar dimana salah Satu titik lokasi program reboisasi itu dilaksanakan di areal perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melky/ Melona pengusaha yang berasal dari Dharmasraya Sumbar yang mana selama ini lahan seluas 800 hektar yang dikuasai oleh pengusaha itu berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang tidak tersentuh oleh Penegak Hukum
Menurut Rahmad Peanggabean Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Propinsi Riau, 300 hektar Reboisasi Hutan Lindung itu yang dilaksanakan didalam perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melky/Melona di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Riau semuanya gagal akibat tingginya aktivitas perkebunan tsb sehingga tanaman Reboisasi semuanya mati sehingga mengakibatkan gagalnya program Pemerintah itu
” Program Reboisasi gagal dikarenakan tanaman ditanam dibawah pohon kelapa sawit diantara celah yang mengakibatkan tanaman Reboisasi itu mati akibat tertimpa pelapah (daun sawit) kena semprot, kena babat ditabrak alat berat dan jonder dan banyak lagi kegiatan-kegiatan lainnya oleh pekerja serta aktivitas perkebunan itu yang menyebabkan matinya semua tanaman Reboisasi tsb, namun dalam hal ini Rahmad Panggabean sangat menyayangkan lahan perkebunan milik pengusaha pribadi ini seluas sekitar 800 hektar yang masuk kedalam kawasan hutan lindung kok ada pembiaran dari penegak hukum dan sama sekali tidak tersentuh hukum,” heranya
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 1999, konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan termasuk perkebunan, hanyalah hutan produksi, berarti hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya, maka lahan tersebut boleh diubah menjadi perkebunan,
hutan seperti apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit? masih menurut undang-undang tersebut, hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan, baik untuk kelapa sawit atau tanaman apapun.
“Aturan di Undang-undang No.41Tahun 1999, jelas lahan perkebunan tidak boleh dikawasan Hutan Lindung dan Konservasi, yang menjadi sebuah misteri dalam persoalan ini dimana APH dalam menanggapi penggunaan hutan lindung sebagai lahan perkebunan sawit, reboisasi untuk kawasan itu telah di turunkan melalui program Pemerintah tahun 2019-2021, saat itu sudah ada tanaman sawit ini kan aneh,” papar Ketua Gakorpan
“Saya berharap kepada Mentri Pertanian dan KLHK untuk terjun lansung mengecek lahan perkebunan kelapa sawit diokasi hutan lindung Bukit Betabuh karena kuat dugaan tidak memiki izin dan mengakibatkan gagalnya Program Reboisasi Hutan Lindung Tahun 2019-2021,” tegasnya. (WAL)