Alamaaak…! Diduga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Disamping PT FKA Jalan Besar Pelabuhan Belawan
BADAINEWS.COM || MEDAN – Ada sebuah gudang yang saat ini sudah menjadi sorotan masyarakat.
Diduga adanya tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pelabuhan Belawan tepat nya di pinggir jalan Besar Sebelah PT. FKA, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, saat ini menjadi pertanyaan publik. Medan, Kamis (02/04/2026).
Kemudian, terpantau oleh masyarakat ada dua mobil truck biru putih dan merah putih bertuliskan Pertamina terlihat keluar masuk ke gudang tersebut yang berada di Pinggir jalan Besar dan beroperasi secara terang-terangan dengan sangat rapi. Sebelumnya gudang tersebut berwarna silver berubah menjadi warna coklat diduga untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum.
Warga meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera menindak gudang solar yang diduga ilegal tepat di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, warga sekitar mengungkapkan kekhawatirannya Lingkungannya terjadi kebakaran atau ledakan.
Misalnya, terjadi sebuah ledakan, dampaknya langsung ke kami warga sekitar dan pemilik hanya tenang saja dirumahnya, apalagi banyak terparkir truck-truck disebelah gudang ini bang.
Tampak terlihat dilokasi, disebuah gudang diduga adanya penimbunan BBM jenis ‘Solar Subsidi’ tidak tersentuh hukum. Abang lihat sendiri itu di foto, jelas keluar masuk ke gudang itu, ngapain rupanya kalau tidak kencing,” ujar warga sekitar kepada awak media.
Menurut informasi, adanya praktik Gudang Penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut sudah beroperasi lama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
“Selain mengancam keselamatan warga kami, Negara juga di rugikan hingga miliaran rupiah dengan adanya praktek pencurian solar dengan modus memanfaatkan beberapa oknum supir truk dan Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak,” ujar sumber.
Menurut peraturan UU RI No. 22 Tahun 2001 Khususnya, Pasal 55 untuk penyalahgunaan BBM Subsidi (Pengangkutan/niaga ilegal) dan Pasal 54 untuk pemalsuan BBM, dengan ancaman pidana hukuman penjara dan denda yang signifikan Hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
Sanksi tegas berlaku untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh industri atau perseorangan yang tidak berhak, penimbunan, pengangkutan ilegal, serta peniruan/pemalsuan bahan bakar.
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 40 miliar.
Penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp milik Simbolon, terkait dugaan gudang penimbunan BBM jenis Solar. Hingga berita ini diturunkan Simbolon lebih memilih diam seribu bahasa.
Selanjutnya, saat awak media melakukan konfirmasi adanya sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di pinggir jalan Besar Belawan yang tepat nya berada di sebelah PT. FKA. Dirkrimsus Polda Sumut Irit berkomentar.
(Red).