Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Alamaaak…!!! Pencurian Getah Karet Di PT Bridgestone Kuat Dugaan Ada Indikasi Permainan Orang Dalam

BADAINEWS.COM || Simalungun — Kasus pencurian getah karet (Magot) yang kerap terjadi di area perkebunan milik PT Bridgestone di Kabupaten Simalungun menimbulkan dugaan adanya keterlibatan orang dalam di perusahaan. Kamis, (29/05/2025).

Meski, beberapa pelaku sempat tertangkap tangan, penyelesaiannya kerap hanya berupa penggantian kerugian secara uang kepada perusahaan, tanpa proses hukum lebih lanjut, Selasa (20/05/25).

Informasi yang diterima tim media dari sumber warga sekitar yang enggan dituliskan namanya menyebutkan, pencurian getah sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, terdapat pelaku dari kalangan perempuan.

Namun anehnya, penadah getah curian yang menjadi mata rantai penting dalam tindak pidana tersebut, tidak pernah ditindak oleh pihak berwenang ataupun perusahaan.

Kemudian, warga juga menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap penadah seolah menjadi ‘perangkap’ bagi masyarakat sekitar yang kesulitan ekonomi.

Ironisnya, menurut sumber, ada dugaan pelaku pencurian dibiarkan beberapa kali melakukan aksinya, Akhirnya, ditangkap. Memperkuat dugaan permainan antara oknum petugas keamanan dan pelaku.

“Perkebunan ini seperti perangkap burung, masyarakat tidak sadar dijebak. Biasanya satu dua kali dibiarkan, yang ketiga baru ditangkap. Jadi pelaku tidak bisa mengelak,” ungkap sumber kepada awak media.

Lebih lanjut, getah hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 6.000 per Kilogram (Kg). Setelah terkumpul dalam jumlah besar, penadah kembali menjualnya ke PT. Bridgestone dengan harga sekitar Rp 12.000 per Kilogram. Dugaan kuat, praktik ini melibatkan oknum karyawan perusahaan yang mengetahui secara pasti jumlah getah yang diambil para pelaku.

Tim Media berupaya mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada Manager Security dan Manager Operasional PT Bridgestone melalui aplikasi Via WhatsApp, Rabu (28/05/25) pukul 13.00 wib. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Sementara itu, perbuatan tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, berbunyi :

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Selain itu, keterlibatan pihak penadah dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang penadahan :

“Selanjutnya, barang siapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena mendapat keuntungan menyimpan barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Apabila benar terbukti adanya keterlibatan oknum orang dalam perusahaan, mereka juga dapat dikenai sanksi sebagai penyertaan dalam kejahatan (Pasal 55 dan 56 KUHP).

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *