Alamaaakkk…!!! Diduga Proyek 2,7 Triliun Rugikan Negara Dan Masyarakat
Medan – (www.badainews.com) || Alamaaakkk…!!! Diduga Proyek Pembangunan jalan Provinsi Sumatera Utara MYC 2,7 Triliun dengan 163 titik ruas jalan tersebar di Kabupaten Kota yang dikelola oleh Dinas Bina Marga Sumut melalui 15 UPT JJ nya mulai menyala, Senin (09/12/24).
Dana pembangunan jalan Provinsi Sumut dengan jumlah yang sangat fantastis ratusan Milyar dianggarkan untuk 15 UPT JJ berdasakan data, dikerjakan oleh Kontraktor PT. Waskita Karya, PT. Sumber Mitra Jaya dan PT. Pijar Utama.
Adapun dana 15 UPT JJ dan ruas jalan yang dibangun berdasarkan data sebagai berikut :
UPT Medan dan Deli Serdang dengan pagu anggaran, Rp 196.201.000.000 Milyar, dengan jumlah paket ruas jalan yang dikerjakan ada 15. UPT Binjai, pagu anggaran Rp 268.164.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan yang dikerjakan ada 10. UPT Rantau Prapat, pagu anggaran Rp 100.080.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 6. UPT Kaban Jahe, pagu anggaran Rp 112.119.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 3. UPT Kota Nopan, pagu anggaran, Rp 169.850.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 12. UPT Tebing Tinggi, pagu anggaran Rp 168.540.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 11. UPT Sidikalang, pagu anggaran Rp 77.040.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 7. UPT Pematang Siantar, pagu anggaran Rp 227.580.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 12. UPT Tarutung, pagu anggaran Rp 172.050.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 11. UPT Dolok Sanggul, pagu anggaran Rp 121.980.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 9. UPT Padang Sidempuan, pagu anggaran Rp 152.560.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 8. UPT Sibolga, pagu anggaran Rp 48.410.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 4. UPT Gunung Tua, pagu anggaran Rp 326.195.000.000 Milyar, numlah paket ruas jalan ada 19. UPT Gunung Sitoli, pagu anggaran Rp 289.970.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 18. UPT Tanjung Balai, pagu anggaran Rp 326.950.000.000 Milyar, jumlah paket ruas jalan ada 18.
Miris, seluruh jumlah paket ruas jalan milik Provinsi yang dikerjakan tersebar di Kabupaten / Kota, ada dua ruas jalan yang sangat fatal dalam pengerjaan yang mengakibatkan kerugian negara puluhan Milyar. Sebab, dugaan untuk sementara ruas jalan yang dibangun bukan milik Provinsi yang masuk ke dalam proyek MYC 2,7 Triliun, melainkan ruas jalan Kabupaten Deli Serdang dikerjakan salah satu PT yang mengerjakan proyek tersebut. Tapi ruas jalannya pun juga salah karena ruas jalan masuk dalam UPT JJ Kaban Jahe Tanah Karo. Sementara, dalam data ruas jalan alternatif Medan – Brastagi itu ada di Kabupaten Deli Serdang.
Foto : (Ilustrasi).
Ironisnya, ruas jalan dengan pagu anggaran Rp 72.219.000.000 Milyar untuk jalan alternatif Medan – Berastagi sepanjang 12,67 km, diawali dari masuk dari tuntungan dan menembus ke Taman Hutan Raya (Tahura) dan bisa langsung ke pasar buah Berastagi, kuat dugaan dikerjakan secara ugal – ugalan dan sangat kontras dikorupsi.
Sekiranya ruas jalan alternatif itu dikerjakan dengan bagus dan selesai, masyarakat pun sangat terbantu dan tidak kesulitan apa bila terjadi bencana longsor seperti baru – baru ini yang menelan korban jiwa di jalan lintas utama Medan – Berastagi.
Dengan adanya jalan altermatif tersebut, juga dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi saudara kita, khusus masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Karo yang sehari – hari mendistribusikan perdangan sayur-mayur ke Kota Medan.
Kalau melihat ruas jalan alternatif Medan – Berastagi dari google map, jalan ini sangat indah dan memukai serta bisa juga menambah daya tarik turis yang datang berkunjung karena lintasan yang mudah dilalui serta berhampiran dengan kaki gunung sibayak.
Saat dikonfirmasi, perancang desain jalan MYC 2,7 Triliun yang tidak dibayar sampai sekarang menerangkan terkait ruas jalan alternatif Medan – Brastagi 12,67 km itu kepada team awak media.
“Sudah di kasih tahu, itu salah lokasinya, tetapi tetap ngeyel juga, itu perintah atasan kata mereka”. Kata sumber.
Melihat jumlah anggaran pembangunan proyek jalan Provinsi Sumut MYC 2,7 Triliun yang begitu besar, maka team awak media kembali melakukan konfirmasi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Andre Wanda Ginting, apakah sudah ada melakukan pemanggilan ke Dinas terkait, Jum’at (06/12/24).
“Baik pak, kita akan cek ke sistem”. ucap Andre.
Selanjutnya, saat awak media mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, apakah sudah ada pendalaman atau penanganan mengingat proyek pembangunan jalan Provinsi Sumut MYC 2,7 T. Karena, sudah terpublik dari tahun lalu.
“Silahkan ke Dinas terkait ya, ditanyakan progres, speck dan lain – lainnya, pasti mereka terbuka proyek – proyek seperti itu” tutur Hadi. Jum’at (06/12/24), pukul 14.30 wib.
Program kerja utama Presiden Prabowo tentang tindak pidana Korupsi, Narkotika dan Judi dalam segala bentuk, seluruh elemen bangsa, LSM, Pers serta organisasi kemasyarakatan harus bekerja sama bahu membahu mendukung program kerja Presiden dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melakukan pemantauan kinerja aparatur pemerintah dan tidak perlu takut. Karena, ada undang – undang yang melindungi.
Perlindungan terhadap masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentang perlindungan ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Perlindungan hukum
Masyarakat yang melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan hukum yang dapat merugikan dirinya. Perlindungan ini termasuk bagi pelapor, saksi, atau orang yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
Perlindungan terhadap
Identitas pelapor atau pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya untuk mencegah tindakan balas dendam atau ancaman dari pihak yang terkait dengan kasus korupsi.
Perlindungan fisik dan psikologis, Jika pelapor atau saksi menghadapi ancaman serius, perlindungan keamanan fisik akan diberikan oleh aparat penegak hukum, termasuk upaya pemindahan lokasi atau pengamanan khusus.
Perlindungan dari tuntutan hukum balik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, selama laporannya disampaikan dengan itikad baik dan bukan fitnah. Hal ini diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.13 Tahun 2006) yang diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014.
Selanjutnya, penghargaan atau kompensasi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi berhak mendapatkan apresiasi berupa penghargaan, kompensasi, atau premi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 PP No. 43 Tahun 2018.
Sementara itu, dengan adanya bentuk perlindungan ini, diharapkan masyarakat tak perlu takut dan termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah serta memberantas korupsi. (Tim).