Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Apakah Pemerintahan Jokowi Telah Bertanggung Jawab Selama Pemberlakuan “Karantina PSBB Dan PPKM”

Jakarta- Bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 4, jo Pasal 5, jo Pasal 6, jo Pasal 78, jo Pasal 80, dan jo Pasal 82 UU RI tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah Jokowi selama pemberlakukan karantina wilayah PSBB dan PPKM antara lain sebagai berikut :

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

2. Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu. Dan Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

4. Pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.

5. Penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

6. Pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.

7. Selama karantina wilayah terjadi, rakyat mendapatkan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU RI tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 5 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rakyat mendapatkan hak-nya selama pemberlakukan karantina wilayah “ antara lain:

1. Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

2. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayaan kesehatan dasar selama karantina;

3. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar medis selama karantina;

4. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainya selama karantina;

5. Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait;

6. Bagi orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Mayarakat, ia mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi ;

1). Penapisan,
2). Kartu Kewaspadaan Kesehatan,
3). Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah,
4). Pengambilan spesimen/sampel,
5). Rujukan,
6). Isolasi.

7. Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.

Bahwa menurut ketentuan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa : Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.(Roy Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *