Arni Jonathan SH Diduga Berusaha Menggelapkan Mobil Warga Malah Membuat Laporan Polisi Setelah Viral
Sulawesi Selatan Badainews.com- Arni Jonathan SH. yang telah membawa mobil warga selama sebulan lebih telah viral dan kebusukannya telah terbongkar melalui pemberitaan dibeberapa media online kini kalang kabut hingga diduga tidak tau dengan cara apalagi yang harus dia tempuh untuk membersihkan namanya.
Arni yang merasa sudah terpojok dengan kasus membawa mobil selama sebulan lebih kini berlindung di Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang dimana lembaga ini diduga tidak mempunyai legalitas, Akta pendirian legalitas dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).
Untuk membersihkan namanya, Ibu Arni disinyalir membuat berita yang tidak sesuai fakta seolah olah dirinya tidak pernah melakukun upaya penggelapan mobil CRV Hitam nomor polisi DD 1029 YZ milik warga yang berinisial (W) dibeberapa media online hingga melaporkan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik dikepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sulawesi Selatan, Minggu 23 Oktober 2022.
“Lembaga Swadaya Masyarakat yang diduga tidak mempunyai legalitas kemenkumhan yang seharusnya membela masyarakat malah melindungi Arni yang telah menzolimi masyarakat agar terhindar dari jeratan hukum tindak pidana yang telah dilakukan bahkan barusaha membantu Arni agar terlihat tidak pernah melakukan upaya penggelapan unit mobil,” ungkap A Nasrun Dg Tarang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Setelah kelakuan Arni terbongkar, Dirinya dan lembaga yang diduga tidak mempunyai legalitas Kemenkumham membuat skenario mengembalikan mobil walaupun dalam keadaan rusak agar terlihat tidak menggelapkan mobil tersebut bahkan Arni membuat pemberitaan yang menuding A Nasrun Dg Tarank yang telah membantu pemilik mobil memeras uang sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (1,500 000) Rp.
Melalui chat WhatsApp Pemilik mobil mengatakan, “Saya dan anak saya yang akan jadi saksi bahwa memang Arni ambil dan bawah mobil saya selama satu bulan lebih, dan kalau bukan Dg Tarang mungkin sampai detik ini mobil saya belum kembali,” tulisnya.
Lanjut Ibu pemilik mobil menuliskan, “Bayak saksi bahwa memang Arni mau menggelapkan mobilku. Daeng Tarang tidak pernah minta uang sama sy sepeserpun. Apalagi dlm bentuk paksaan,”
Menanggapi hal tersebut, Dedi Syukur, Ketua Investigasi Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) mengatakan, “Kami menduga Lembaga yang tidak mempunyai legalitas kemenkumham berarti “ilegal” jadi wajar wajar saja kalau melindungi oknum yang perbuatannya juga “ilegal”. Kepada lembaga yang melindungi Arni saya kasi waktu tiga kali dua puluh empat (3×24) jam untuk memperlihatkan dan membuktikan bahwa lembaganya berbadan hukum,” tegasnya. (WAL)