Bacaleg Muda PAN : Selamat PAN Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Jakarta Badainews.com- Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I (Jakarta Timur) Syafrudin Budiman SIP mengabarkan, PAN dan 8 partai politik parlemen lolos sebagai peserta pemilu 2024. Politisi muda ini mengucapkan, selamat dan sukses kepada Ketua Umum DPP PAN beserta jajaran, serta anggota PAN Se-Indonesia.
“Sembilan Partai Politik di parlemen bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dimana setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Selamat dan sukses atas lolosnya PAN jadi peserta pemilu 2024,” kata Syafrudin Budiman SIP, Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I kepada media, Senin (17/10/2022) di Jakarta.
Menurutnya berdasarkan info dari KPU RI, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Kemudian ada juga sembilan parpol nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi, masih berlanjut ke tahapan verifikasi faktual.
“Jadi kita sebagai Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur akan terus bergerak turun ke akar rumput masyarakat. Lakukan door to door, bakti sosial, pengobatan gratis, jalan sehat, bersih kampung, pelatihan IT dan kegiatan sosial lainnya,” terang Gus Din sapaan akrabnya yang menargetkan 150.000 suara di Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu dilansir dari kompas.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di sela Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 parpol di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan enam parpol tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu.
Parpol yang lolos terdiri dari tiga kategori, yakni sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Kesembilan parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara ketegori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun kategori ketiga adalah parpol baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
”Khusus untuk partai politik kategori pertama, yakni parpol parlemen, cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Hasyim.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran parpol, sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Dari semua pendaftar tersebut, hanya 24 parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol calon peserta pemilu.
Pada saat verifikasi administrasi tahap pertama, beberapa parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya satu parpol, yakni PKB, yang dinyatakan memenuhi syarat. Parpol yang tidak memenuhi syarat itu kemudian melakukan perbaikan dokumen untuk dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.
Pada masa perbaikan, sebanyak empat parpol, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan sehingga tidak dilanjutkan ke verifikasi administrasi tahap kedua. Sementara dua parpol lainnya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan serta Partai Rakyat Adil dan Makmur dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat.
Terhadap sembilan parpol yang masuk kategori dua dan tiga, kata Hasyim, dilanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan, dan kantor parpol, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. KPU pun telah melakukan pengambilan sampel keanggotaan yang akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol di setiap kabupaten/kota.
”Parpol yang belum memenuhi syarat saat verifikasi administrasi diberikan kesempatakan untuk melakukan perbaikan dan akan diverifikasi faktual tahap kedua,” ujar Hasyim.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, enam parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak mampu memenuhi syarat kelengkapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia tidak menyebut kekurangan dokumen administrasi dari enam parpol yang tidak lolos tersebut.
Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, beberapa persayaratan parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu. (MC)