Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja Di Aceh
Aceh Badainews.com- Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Dirjen Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 25 hektare ladang ganja di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (17/8). Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., di Aceh, Rabu (17/8). (MC)