Berantas Judi di Wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun Tangkap 61 Orang
Simalungun Badainews.com- Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa, setidaknya ada 61 pelaku perjudian yang telah ditangkap hingga 1 November 2022.
Para pelaku tersebut, ditangkap sejak 3 Januari 2022 dan diamankan di Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. “Total ada 61 tersangka yang diamankan di Polres Simalungun, bersama dengan barang bukti,” ujar AKBP Ronald saat ditemui di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022).
Berikut rincian penangkapan pelaku perjudian di Kabupaten Simalungun per 3 Januari – 3 November 2022 :
▪︎ Bulan Januari: 8 pelaku
▪︎ Bulan Februari: 6 pelaku
▪︎ Bulan Maret: 4 pelaku
▪︎ Bulan April: 3 pelaku
▪︎ Bulan Mei: 5 pelaku
▪︎ Bulan Juni: 1 pelaku
▪︎ Bulan Juli: 2 pelaku
▪︎ Bulan Agustus: 9 pelaku
▪︎ Bulan Sepetember: 8 pelaku
▪︎ Bulan Oktober: 6 pelaku
▪︎ Bulan November: 8 pelaku.
Terlihat bahwa peningkatan dimulai pada bulan juli di mana Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., baru menjabat di Polres Simalungun.
Adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.
“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti Handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres berkata, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000.,(tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
AKBP Ronald menyampaikan bahwa dari 61 pelaku judi itu, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), “Kami Personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran.
Kapolres Simalungun telah mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran yang berada di Wilayah Hukum Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman pelaksaan tugas sehari-hari.
AKBP Ronald menegaskan ia tak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemeberantasan perjudian ini.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk. Mantan Kapolres Tapanuli Utara ini juga meminta jajarannya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
“Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, menjaga Kabupaten Simalungun aman, damai, dan sejuk,” ujar AKBP Ronald. (WAL)