Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Berantas Narkoba, Polres Tanah Karo Amankan Narkoba dari Empat Lokasi

TANAH KARO (www.badainews.com) – Dalam memberantas peredaran narkoba, peran aktif semua pihak sangat diharapkan. Hal ini terbukti dengan keseriusan personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Informasi yang diperoleh, Senin (20/06/2022), personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 127,96 gram sabu-sabu dan 410 gram ganja dari empat lokasi. Keberhasilan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang ada di Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Tamba Tua Siahaan SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry David Bintang Tobing SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan respon cepat dari personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo terkait masukan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika.

“Mengingat masukan dari elemen masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah dan langsung melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Aron Tamba Tua Siahaan didampingi Henry David Bintang Tobing.

Lanjut, terang Aron Tamba Tua Siahaan, kelima pelaku diamankan di empat lokasi berbeda yakni FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga Panah, yang diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah ; JK (36), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, dan RCH (36), warga Desa Tiga Beringin, Kecamatan Tiga Binanga, diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, tepatnya di rumah JK.

Lalu, tambah Aron Tamba Tua Siahaan, S (26), warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, diamankan di Desa Dokan Kecamatan Merek tepatnya di rumah pelaku dan pelaku W (49), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek.

“Penangkapan ini merupakan pengungkap selama sepekan dan dari kelima pelaku diamankan barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja,” ujar Aron Tamba Tua Siahaan.

Sambung Aron Tamba Tua Siahaan, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat, ini sangat disambut baik Polres Tanah Karo dan sekecil apapun laporan dari masyarakat, sangat berguna untuk Polres Tanah Karo dan dengan begitu personil langsung dengan cepat melakukan penindakan.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1, UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *