Berharap Kepastian Hukum, Korban Penganiayaan Bersama Anaknya Di Penyidik Polres Nias
Gunung Sitoli Badainews.com- Syafril Lubis alias Ama Amal Selaku korban, datang Membuat laporan ke Mapolres Nias atas terjadinya Peristiwa/Perkara kekerasan Secara Bersama-Sama atau penganiayaan dirinya bersama anaknya Amalsyah Putra Lubis, alias Ama Raesyah, pada Senin 21 Februari 2022.
Persoalan Berawal dari perdebatan antara pelaku dan Amalsyah Putra Lubis (Korban), namun perdebatan tersebut berujung penganiayaan yang dilakukan inisial ST (44) dan 9 (sembilan) orang lainnya terhadap Syafril Lubis dan Amalsyah Putra Lubis. Jum’at 01/04/2022.
Diketahui bahwa Korban Syafril Lubis alias Ama Amal (60) adalah warga Lingkungan II, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Amalsyah Putra Lubis (33) dan pelaku atau terlapor Inisial ST (44) adalah warga Lingkungan II, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli serta 9 (sembilan) orang lainnya.
Pada penjelasannya Syafril Lubis Korban, bahwa disore hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 15.00 Wib, ianya sedang pergi belanja menuju Dachi Mart, di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku inisial ST serta 9 (sembilan orang lainnya) datang menghampirinya dan melakukan tindakan penganiayaan terhadapnya dan anaknya.
“Kasus penganiayaan kepada saya dan anak saya tersebut terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Jl. Yossudarso No.74 dekat depan Alfamidi,” jelasnya Syafril.
Sementara itu, ketika beberapa Awak Media melakukan wawancara kepada Ishlah Zebua, (Kepling II Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli) menyampaikan, bahwa masalah tersebut berawal saat saudara inisial F mendatangi Amalsyah Putra Lubis saat sedang lagi menikmati makanan sarapan pagi didepan rumah miliknya, dengan tiba-tiba inisial F datang menghampiri Amalsyah dan keduanya terlihat saling berdebat, hingga tegang dan terjadi cekcok mulut.
Lebih lanjut Kepling Lingkungan II menjelaskan, bahwa saat itu, saya bersama beberapa warga yang ada disekitar rumahku melerai mereka, namun inisial F tidak mengindahkan dan terus berdebat kepada saudara Amalsyah.
“Ya tidak lama setelah itu datang beberapa keluarga inisial F dengan sambil berteriak-teriak, namun saya dan beberapa warga yang ada ditempat sekitar itu, melerai mereka untuk menghindari kontak fisik antara kedua belah pihak,” jelasnya Ishlah Zebua.
Ditempat terpisah, Amalsyah Putra Lubis (Korban) juga menyampaikan bahwa kasus penganiyaan yang sedang dialaminya bersama Ayahnya telah dilaporkan di Polres Nias beberapa hari yang lalu, namun masih belum ada hasilnya.
“Kami berharap kepada Polres Nias agar kasus ini dapat segera diproses dan mendapatkan kepastian hukum atas kejadian yang terjadi kepada saya dan ayah saya, karena kami trauma atas kejadian ini, dimana pihak pelaku berkeliaran, jadi takut terulang kembali kejadian yang sama,” harap Amalsyah Putra Lubis.
Saat tim Awak Media mengkonfirmasi Kapolres Nias AKBP. Wawan Iriawan, S.I.K melalui pesan WhatsApp, Paur Humas Polres Nias, IPTU Yandsen F. Hulu membenarkan laporan polisi nomor LP/67/II/2022/NS, Tanggal 21 Februari 2022.
“Benar Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polres Nias dan telah diteruskan ke Sat Reskrim dan sekarang ini, Sat Reskrim masih melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya Yandsen F. Hulu. (MC.Badai)