Biadab… Aniaya Dua Balita, Ibu Kandung Diciduk Polres Pelabuhan Belawan
BELAWAN (www.badainews.com) – Perempuan yang satu ini, Dewi Permata Sari (28), warga Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/06/2022). Dewi Permata Sari, ibu biadab ini diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan usai menganiaya dua anaknya Khairul Al-Hakim (4) dan Arfah Pranata (10).
“Modus kasus penganiayaan terhadap dua balita yang dilakukan ibu kandungnya dikarenakan tersangka kesal terhadap suaminya yang dituduh selingkuh,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SH SIK MH, di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.
Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan terkait video viral di Medsos penganiayaan terhadap dua balita yakni Khairul Al-Hakim dan Arfah Pranata, di Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang menyebutkan kedua balita itu disiksa ibu kandungnya.
Menerima laporan itu, jelas Faisal Rahmat Husein Simatupang, lalu personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pun menindak lanjuti berita viral tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas. “Lalu tersangka pun dijemput ke rumah dan juga memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” ujar Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Faisal Rahmat Husein Simatupang menuturkan, kejadian terjadi pada hari Kamis (09/06/2022), dimana tersangka, Dewi Permata Sari, saat itu berkomunikasi via telepon seluler (hp) dengan suaminya, Ali (napi Lapas Medan Labuhan kasus Narkoba).
Saat berkomunikasi, tambah Faisal Rahmat Husein Simatupang, tersangka cekcok dengan suaminya dimana sang suami menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Tak terima atas tuduhan suaminya, beber Faisal Rahmat Husein Simatupang, tersangka pun kesal dan membuat video sambil menganiaya kedua anaknya dan mengirimkan video tersebut ke suaminya.
“Lalu, Ali pun menghubungi sepupunya yang bernama Dian dan mengatakan tolong ambil anakku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari suami tersangka mengirimkan video tersebut ke hp nya Dian,” ucap Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Sambung Faisal Rahmat Husein Simatupang, lalu Dian bersama Yuni dan ayah mertua tersangka pergi ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu, namun, pintu tidak dibuka.
Tak terima, Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, lalu Ali, suami tersangka memviralkan video tersebut melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan yang melihat kejadian tersebut langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)