Uncategorized

Bukannya Proses LP Penggerusakan Rumah, Juper yang Proses Laporan Dugaan Surat Palsu Milik Bambang Hermanto ternyata sudah pernah Sarankan Berdamai

Langkat(www.Badainews.com)
Sudah pernah melaporkan kasus penggerusakan rumah miliknya ke Polres Langkat, dan kasusnya masih berjalan, Pelapor Bambang Hermanto justru dilaporkan atas dugaan surat palsu miliknya oleh terduga otak pelaku penggerusakan rumah di lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Bingae Kabupaten Langkat.
Padahal Polres Langkat sebelumnya telah menerima dan memproses pengaduan tersangka kasus pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto yang dilaporkan dalam laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, pada Rabu (28/2/20) dengan terlapor Sumadi Cs atas perintah Mulyadi, ironisnya Polres Langkat menerima laporan Mulyadi terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam laporan nomor LP/B/277/III/2022/SPK/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 3 Maret 2022.

Padahal, tuntutan Bambang Hermanto ke PN Stabat terkait kepemilikan lahan untuk menjawab kebenaran kepemilikan lahan tersebut.
Dan berangkat dari tidak mendapat titik terang dan kepastian hukum, penyidik juru periksa memastikan kasus laporan Bambang Hermanto di SP3 kan sementara sampai mendapat keputusan berkekuatan hukum di pengadilan Negeri Stabat.
Hingga akhirnya, PN Stabat memutuskan bahwa kepemilikan tanah dengan bukti-bukti dan kesaksian yang cukup memutuskan lahan merupakan milik Bambang Hermanto.
Namun, bukannya membuka dan melanjutkan laporan kasus penggerusakan rumah milik Bambang Hermanto yang dilakukan Mulyadi cs, polres Langkat justru menerima laporan Mulyadi melaporkan Bambang atas dugaan surat palsu yang sudah dimenangkan di PN Stabat dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini sedang menjalani proses sidang Kasasi di Mahkamah Agung.
Ironisnya, laporan Mulyadi terkait dugaan surat palsu yang dituduhkan kepada Bambang Hermanto di proses hukum oleh Penyidik padahal laporan tersebut sempat di konfirmasi oleh Bambang Hermanto kepada Kapolres Langkat yang mengatakan bahwa Petugas SPKT tidak mengetahui bahwa laporan dalam objek perkara yang sama itu sudah tertampung dalam laporan polisi di meja penyidik polres Langkat
Merki begitu, Bambang mengaku sangat menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik polres Langkat sehingga dirinya bersama kuasa hukumnya, Eilen Prahmayanti Siregar SH memenuhi panggilan klarifikasi yang tertuang dalam surat surat panggilan klarifikasi tgl kepada Bambang Hermanto.
Dan setelah memenuhi panggilan keterangan klarifikasi kepada juru periksa, Abdi Gusnandar saat itu, Bambang Hermanto turut menyertakan surat keputusan pn Stabat dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Bambang Hermanto menyebut dirinya seperti dipermainkan oleh pelaksana hukum, dalam hal ini juru periksa kasus lahan miliknya itu.
Bagaimana tidak, tindakan juper dalam penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dua tahun itu justru masih dalam kuasa permainan oknum juper yang mengaku tak tau tentang laporan Mulyadi dalam objek perkara yang sama malah menjurus keterpihakan juper kepada terduga otak pelaku penggerusakan rumah milik Bambang Hermanto.

” Tidak profesional, juper yang memeriksa laporan Mulyadi adalah oknum polisi yang pernah meminta saya agar mau berdamai dan mencabut laporan saya, lalu saat bertemu kembali mengaku tak tau soal laporan Mulyadi dalam objek perkara yang sama dilaporkan ke DOKTER” cetus Bambang Hermanto kepada wartawan, Kamis (22/6/22).

Dikatakannya, apa yang dilakukan oknum juper dalam laporan perkara di lahan miliknya merupakan tindakan yang mencederai keadilan bagi pencari keadilan, dan tak tertutup kemungkinan tindakan keterpihakan terhadap salah satu yang berperkara merupakan tindakan tidak profesional yang sangat beresiko terhadap kredibilitas pimpinannya.
” Begitupun, saya masih sangat percaya kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat terhadap kasus ini, mereka masih aparat penegak hukum yang berhati bersih” ujar Bambang.

Lanjut Bambang, kasus laporan Mulyadi wajib diteliti dan diawasi penanganannya, bahkan bila perlu Propam Polda Sumut turut ambil andil dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap prilaku oknum juper yang tidak profesional dalam menangani perkara.
” Saya tidak ingin kelakuan oknum anggota petugas kepolisian harus ditanggung oleh pimpinannya, sebab bukan tidak jarang penanganan kasus laporan pencari keadilan justru diperlakukan tidak adil yang menyebabkan resiko besar terhadap pimpinannya, seperti mutasi dan pemecatan, tentu hal ini jangan terjadi di Polres Langkat untuk Kapolres dan Kasatreskrim Langkat yang saya nilai sangat baik dan memiliki hati yang bersih.” Imbuh Bambang Hermanto.
Kembali kata Bambang Hermanto, oknum Juper yang memeriksa perkara laporan mulyadi terhadap dirinya terkait dugaan surat palsu dinilainya “bermuka dua”, bukanbtanpa alasan, sebab Bambang pernah dianjurkan untuk mencabut laporannya terkait kasus penggerusakan rumah miliknya dengan dalil agar Bambang Hermanto mendapat sisa tanah untuk dibangun mengganti rumahnya yang sudah roboh total dilakukan para pelaku penggerusakan.
” Saya punya bukti, oknum juper itu membujuk saya berdamai, padahal saat itu dia bukan juper dalam kasus laporan pengerusakan yang saya laporkan, dan dalam laporan Mulyadi melaporkan saya kami bertemu secara langsung sebagai juper perkara laporan surat palsu, jadi bagaimana mungkin kasus lahan milik saya itu tidak mereka ketahui di dalam perkara objek yang sama yang telah saya laporkan sebelumnya, ironisnya lagi laporan saya terkait kasus pengerusakan rumah milik saya di SP3 sementara untuk mendapat kepastian hukum melalui gugatan ke Pengadilan belum dibuka dan diproses kembali padahal saya sudah menyampaikan hasil putusan PN dan PT Sumut yang memutuskan kepemilikan lahan berdasarkan surat kepemilikan yang disampaikan di pengadilan sah milik saya.” Tegas Bambang.

Bambang berharap perkara yang sedang dihadapinya berjalan sesuai aturan hukum dan tindakan hukum yang profesional dan berazaskan Ketuhanan yang Maha Esa.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *