Cabuli Anak Kandung di Kamar Mandi dan Kamar, Ayah Bejat Diciduk Polisi
SERGAI – Ayah bejat yang satu ini, H (30), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus meringkuk dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Sergai, Jumat (10/12/2021). Pasalnya, ayah bejat ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri berulangkali.
“Pelaku kita amankan pada hari Rabu (08/12/2021), di Pondok Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra SH SIK didampingi Kasubsi Penmas, Iptu Barito Siregar ; KBO Sat Reskrim, Ipda Bima Prakasa ; Kanit PPA, Ipda H Sinaga, di halaman Mapolres Sergai.
Lanjut, tambah Made Yoga Mahendra, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2021 dan kejadian dilakukan pelaku pada bulan November 2020 di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Dolok Masihul dan orang tua perempuan korban mengetahui kejadian yang dilakukan pelaku tersebut pada hari Jumat (28/05/2021).
Terang Made Yoga Mahendra, barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian anak warna merah, 1 stel pakaian anak warna biru muda Lol, 1 buah tikar anyam warna coklat yang digunakan pelaku saat mencabuli korban dan pakaian yang dipakai korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 subs Pasal 76E dari UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Made Yoga Mahendra.
Sambung Made Yoga Mahendra, pihaknya tidak memperlihatkan pelaku karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban dan sesuai dengan UU Pra-Peradilan Anak, maka kami tidak bisa menampilkan pelaku, korban maupun pelapor.
Disinggung terkait pertama kali pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban apakah adanya indikasi dugaan paksaan, jelas Made Yoga Mahendra, saat pertama kali melakukan aksinya bejatnya, memang dipaksa pelaku. ” pemaksaan, pertama kali dibawa kekamar mandi dan kamar,”jelas Kasat Reskrim kepada awak media.
Sambung Made Yoga Mahendra, saat melakukan aksinya, ibu korban sedang bekerja di luar kota dan mereka (pelaku, korban dan ibu korban) tinggal bertiga bersama neneknya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hanya mencoba-coba dan pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dan yang pertama itu dilakukan dirumah saat sedang rumah sepi,” beber Made Yoga Mahendra.
Made Yoga Mahendra menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah pergi ke Aceh.
“Lalu tim mencari informasi dan diperoleh informasi pelaku berada di Aceh. Kita pun bekerja sama dengan Polsek Longkib (Polres Subbusalam-Polda NAD) dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku selalu berhasil melarikan diri saat ditangkap dan kali ini berhasil kita tangkap saat di Aceh,” ungkapnya. (Redaksi/JS)