Dedi Mulyadi Akan Berurusan Dengan Hukum, Jika Aset Pemda 2 Unit Mobil Dan Lainnya Tidak Dikembalikan
Purwakarta Badainews.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Nurhadi desak Bupati Laporkan Dugaan tindak pidana penggelapan dua mobil dinas Pemkab Purwakarta oleh oknum mantan Bupati dua periode Dedi Mulyadi yang saat ini Anggota DPR RI.
“Kami menyayangkan, ada mantan bupati berbuat seperti itu. Sehingga kita minta Bupati nenindak tegas oknum tersebut dan melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab sudah menyebabkan merugikan negara,” sebut Nurhadi 7/11/2022
Selain itu, Nurhadi meminta agar Pemkab Purwakarta melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih serius mengelola aset milik Daerah baik aset bergerak seperti kendaraan dinas, maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan banngunan.
“Pemerintah harus segera menginventarisasi semua aset daerah, baik itu bangunan dan tanah,. Begitu juga kendaraan dinas, bila perlu kumpulkan semua kendaraan dinas itu dan data kembali. Bila tidak layak lakukan lelang sesuai aturan yang ada,” tegas Nurhadi.
Nurhadi juga menyesalkan adanya mantan Pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta kini menggunakan kendaraan Dinas Milik Pemda Purwakarta dan Seharusnya, kendaraan dinas dapat dimanfaatkan untuk penunjang tugas.
“Ada mantan pejabat menggunakan 2 kendaraan milik Pemda Purwakarta, seharusnya Kendaraan dinas harus dikembalikan ke pemda purwakarta untuk penunjang tugas yang sifatnya produktif,’ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bersumber dari salah seorang perangkat daerah mengatakan dan membenarkan ada beberapa aset pemkab purwakarta yang diduga dikuasai oleh Dedi Mulyadi, seperti pemanfaatan gedung Kembar, 3 kendaraan dinas ( Mobilio dengan Nopol T 1707 C, HRV dengan Nopol T 1663 C dan Inova Putih) serta memamfaatan aset daerah lainnya.
Praktisi hukum Riyad A Hanan SH menilai bahwa Bupati purwakarta harus tegas dalam mengambil keputusan untuk memgambil alih aset aset tersebut. Jika tidak dilakukan maka khawatir akan berakibat hukum juga kepadanya.
“Bupati harus segera ambil langkah kongkrit dalam upaya penertiban aset daerah, contohnya mengambil aset aset yang digunakan oleh Dedi Mulyadi,” tuturnya
Lanjut Riyad, Jika Dedi Mulyadi tidak mau mengembalikan maka yang bersangkutan siap siap berurusan dengan hukum karena menguasai barang bukan miliknya dan itu sudah diatur dalam pasal 372 KUHPidana.
“Terkait tentang seseorang yang dengan sengaja ingin menguasai barang milik orang lain dapat kita kenakan sanksi hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pada Pasal 372 KUHPidana,” tuturnya
Riyad menambahkan, “Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).”Pungkasnya. (WAL)