Diduga Agen BRILink Sudah Melanggar Aturan Tidak Sesuai Pedoman Umum (Pedum)
Kabupaten Tangerang- Di duga agen brilink Sahlan bin H mam langgar Pedum (pedoman umum) Program BPNT
awak media menemukan adanya indikasi dugaan kecurangan dalam penyaluran yang di lakukan agen brilink Sahlan bin H mam dengan no 002/0204/70177323 desa Tanjung pasir kecamatan Teluknaga,Dimana KPM (keluarga penerima manfaat )tidak di berikan kejelasan tentang harga komoditi per itemnya yang sudah jelas di atur oleh Pedum (Pedoman umum) bahwa masyarakat berhak memilih
Komoditi apa saja yang harus di belinya dan berhak mengetahui harga komoditi per itemnya sebagimana di atur oleh Pedum bpnt namun sangat di sayangkan hal itu di biarkan begitu saja seakan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh TKSK atau PSBPK dan juga pendamping yang di tugaskan oleh kementrian sosial
Sahlan agen brilink membeberkan bahwa dirinya benartidak memberitahukan prihal harga per itemnya kepada KPM dan dia hanya memiliki nota belanja keseluruhan belanja tokonya, Sahlan menjelaskan pula bahwa dirinya sedang memesan beras dan ayam
Saat awak media mengkonfirmasi KPM ( keluarga penerima manfaat) membenarkan bahwa mereka hanya mendapatkan beres,telur,buah,sayur,tempe,dan telur untuk pengganti ayam. (Wan.Badai)