Diduga APH Tutup Mata Maraknya Judi Tembak Ikan Di Dalam Gudang Pasar 7
Medan – (www.badainews.com) || Warga merasa resah, diduga APH tutup mata maraknya judi tembak ikan di dalam gudang Jalan Veteran Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Medan, Senin (30/12/2024).
Pantauan awak media di lokasi terdapat belasan mesin judi tembak ikan, bola putar dan lain-lainnya. Meja judi tembak ikan yang berada di dalam sebuah gudang yang lokasinya cukup luas, dapat menampung puluhan pemain.
Pengusaha 303 bisa dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta dalam seharinya.
Sementara itu, warga disekitar sudah merasa resah dengan adanya judi tembak ikan. Warga pasar 7 berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, agar dapat memberantas meja judi tembak ikan seperti sebelumnya.
Petugas APH tutup mata, padahal lokasi judi tembak ikan tersebut dekat dengan pemukiman warga dan lapangan sepak bola.
“Warga sekitar mengatakan di lokasi judi tembak ikan ini sudah lama buka bang, hampir setiap hari pemainnya selalu ramai kadang – kadang ada yang naik mobil. Warga sudah merasa resah kali semenjak ada judi disini,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Foto : (Ilustrasi).
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Warga yang namanya tidak mau disebutkan menambahkan, perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main – main maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya, ditempat terpisah Wartawan sudah konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono terkait aktifitas Judi tersebut, Apakah pihak kepolisian sudah ngecek ke lapangan atau terkesan pembiaran, diduga mungkin “setoran” sudah jelas.
(Team)