Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi Dan Ketua GNPK – RI Jateng, Ketum : Jika Tidak Minta Maaf Dalam 3 x 24 Jam Maka Akan Saya Pidanakan
Jawa Tengah Badainews.com- H.M Basri Budi Utomo, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) berencana akan mempidanakan pemilik akun media sosial Facebook Sulaiman Al Faruk yang di dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Organisasi GNPK-RI dan Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah atas postingannya di media sosial Facebook.
Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, laporan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan pemerasan akan dilayangkan apabila dalam waktu 3 x 24 jam pemilik akun Facebook Sulaiman Al Faruk tidak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus dan anggota GNPK-RI seluruh Indonesia. Minggu (20/03/22).
Basri mengungkapkan, akun facebook Sulaiman Al Faruk memberikan kesan seolah-olah Organisasi yang ia pimpin merupakan organisasi pemeras, namun faktanya Basri mengungkapkan bahwa akun facebook Sulaiman Al Faruk dianggap asal mengucapkan tanpa narasumber yang jelas, bahkan organisasi yang di maksud adalah GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) padahal faktanya adalah GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi).
Basri menegaskan Akun Facebook Sulaiman Al Faruk dalam postingannya ini tak pernah meminta konfirmasi kebenaran kepada organisasi yang ia pimpin, perihal informasi yang dibagikan tersebut.
Dalam hal ini, Basri menilai bahwa postingan akun facebook Sulaiman Al Faruk yang ditulis dan disebar di media sosial facebook itu tak benar dan tidak berdasar.
Atas dasar itu, Basri menyatakan Akun Facebook Sulaiman Al Faruk diduga telah mencemarkan nama baik organisasi yang ia pimpin dan juga Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pengurus juga anggota GNPK-RI se-Indonesia.
“Akun Facebook Sulaiman Al Faruk tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta klarifikasi dari kami untuk mencatut atau diangkat atau di-publish ke media sosial dengan narasi yang menyesatkan dan bernada fitnah serta tendensius bahwa GNPK-RI adalah ormas pemeras,” ucap dia.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 Jam pemilik akun facebook Sulaiman Al Faruk tidak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus dan anggota GNPK-RI se-Indonesia, maka, saya instruksikan kepada Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Sumatera Utara melayangkan laporan pengaduan pencemaran nama baik ke Polda Sumut.” Demikian ditegaskan Basri. (MC.Badai)