Diduga Langgar Etik Dan Hambat Hak Tersangka Penyidik Polsek Tapung Dilaporkan Ke Propam Polres Kampar
BADAINEWS.COM || RIAU – Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Maladministrasi Proses Penyidikan ke Propam Polres Kampar, pengaduan pada 04 Juni 2025.
Pelapor a/n Rosmery Br. Sirait, Arjuna Simanjuntak dan Raka Satria Simanjuntak didampingi Oleh Kuasa Hukum Rio Wilson Sidauruk, SH. Tempat Pelaporan di Bagian Propam Polres Kampar. Riau, Jum’at (27/06/2025).
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Rio Wilson Sidauruk, SH perkara ini berawal dari laporan Yohanes Pardamean Simanjuntak terhadap kliennya, yakni Rosmery Br. Sirait, Arjuna Simanjuntak, dan Raka Satria Simanjuntak, atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sehubungan Laporan : Lp/B/78/VII/2024/SPKT/POLSEK TAPUNG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, Tanggal 03/06/2025.
Proses penyidikan ditangani oleh Penyidik Pembantu Polsek Tapung yaitu : Bapak Dedi Darnadi, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Arjuna Simanjuntak dan Raka Satria Simanjuntak.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Maladministrasi. Selama proses pemeriksaan awal, penyidik menanyakan kepada terlapor (Arjuna dan Raka) apakah telah menyiapkan kuasa hukum pribadi.
Karena, tidak memiliki kuasa hukum saat itu. Penyidik menyampaikan bahwa akan disediakan kuasa hukum dari negara (prodeo), atas nama Hakim Ma’rifat, SH., MH yang juga tercantum dalam BAP sebagai kuasa hukum pendamping.
Selama proses penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka, kuasa hukum yang dimaksud tidak pernah hadir mendampingi para terlapor dalam pemeriksaan.
Keberadaan dan keterlibatan kuasa hukum tersebut tidak pernah dirasakan atau dijumpai oleh para terlapor, sehingga menimbulkan dugaan bahwa proses BAP dilakukan tanpa pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip fair trial serta hak-hak hukum tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan, ketika para terlapor meminta nomor telepon kuasa hukum yang disebutkan oleh penyidik, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Tindakan ini mengindikasikan dugaan penghalangan akses tersangka terhadap hak untuk didampingi kuasa hukum yang merupakan hak fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Hukum :
1. Pasal 114 ayat (1) dan (2) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
2. Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu membayar, maka wajib diberi bantuan hukum oleh penasihat hukum.
3. Pasal 72 KUHAP, yang memberi hak kepada tersangka untuk menghubungi penasihat hukumnya setiap saat guna keperluan pembelaan.
4. Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menghalangi seorang advokat dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum.
Kemudian, Surat Tembusan atas laporan ini dilakukan ke beberapa instansi untuk mempercepat proses pemeriksaan diantaranya sebagai berikut :
Yth : Kapolres Kampar
Yth : Ketua DPRD Kabupaten Kampar.
Yth : Kabag Wasidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Yth : Kabid Humas Polda Riau.
Yth : Ombusman RI.
Yth : Kompolnas RI.
Yth : Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri.
Yth : Kepala Bidang Propam Polda Riau.
Yth : Kepala DPRD Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan dengan fakta dan bukti yang ada, pelapor dan kuasa hukum menyampaikan laporan pengaduan kepada Propam Polres Kampar guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik pembantu di Polsek Tapung.
Selanjutnya, laporan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip keadilan, transparansi dalam proses hukum, serta menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh pembelaan hukum secara layak.
(Badai).