Diduga Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Ketua DPW LSM PAKAR Sumut Ir Linceria Nainggolan Angkat Bicara
Medan- Tindakan main hakim sendiri serta melakukan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur dengan inisial SR tidak dibenarkan, hal ini menjadi perhatian dari Ketua DPW LSM PAKAR sebagai Pembela Kemerdekaan Rakyat. Apalagi pelaku adalah petugas sipir berinisial DG bekerja di Lapas Klas II B Natal. Ketua LSM PAKAR Provinsi Sumut, Ir. Linceria Nainggolan meminta pihak Kepolisian agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan dan perhatian khusus mengingat anak dibawah umur adalah asset bangsa dimasa yang akan datang.
“Pihak Kepolisian harus segera amelakukan penyelidikan kasus ini hingga tuntas,” ujar Ketua LSM PAKAR Sumut dalam siaran Persnya di Medan, Selasa (21/9).
“Perbuatan tidak layak dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal yang seharusnya mengayomi masyarakat apalagi anak yang di bawah umur,” paparnya. Dalam hal seorang anak yang terpidana sajapun ketika dijatuhi hukuman pengadilan mendapatkan keringanan hukuman karena anak dibawah umur, kok masih berani melakukan dugaan penganiayaan ???
Ditegaskannya,” Maka kami meminta Aparat penegak hukum Kepolisian harus segera mengamankan terduga pelaku yang telah berbuat kasar kepada anak di bawah umur.”
Diberitakan sebelumnya bahwa DG nekat aniaya SR berstatus pelajar Pesantren, ini terjadi di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, Senin 20/09/2021 sekira Pukul 08.11 Wib.
Sehingga korban SR mengalami luka berat dengan bekas luka lebam yang penuh di bagian wajah.
Dari keterangan orang tua korban, Arlim mengatakan, kejadian bermula saat ketika anaknya mengendarai becak, dan tiba tiba ada sebuah mobil yang diketahui sedang dikendarai DG berbelok secara tiba-tiba. Sehingga becak yang dikendarai SR menabrak mobil tersebut. Berawal dari itu DG diduga menganiaya SR hingga babak belur.
Akhirnya, ayah korban mengadukan persoalan ini ke Polsek Natal yang pengaduannya diterima oleh Ajun Inspektur Polisi AW. Simangunsong. (MC.Badai)