Diduga Peras Istri Tersangka Penadah, Oknum Penyidik Polsekta Patumbak Dipropamkan
Patumbak- Polisi Medan kembali berulah. Kali ini menyakut oknum penyidik Polsek Patumbak Polresta Medan, Aiptu ID dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (15/12/2021) siang.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Laporan Nomor: STPL/127/XII/2021/Propam. Pelapor yakni Muthia (41), warga Pasar VII, Dusun I, Desa Marindal, Kecamatan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam laporan itu, Aiptu ID diganjar Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 13 ayat 1 huruf (e) yang menyebutkan, setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Aiptu ID yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Muthia sebesar Rp 16 juta rupiah.
“Kata penyidik itu (Aiptu ID-red) uang Rp 16 juta tersebut untuk keperluan cabut perkara. Namun, sampai saat ini suami saya masih tetap ditahan, bahkan di Kejari Labuhan Deli,” sebut Muthia kepada wartawan di Medan, Jumat (17/12/2021).
Menurut Muthia, uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan atas permintaan oknum ID pada 26 Oktober 2021 lalu.
Dia menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban Monica Sitanggang (31), sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah dilakukan serta surat peryataan telah diserahkan ke penyidik. Sedangkan suami Muthia, Ardi Mulyawan (46), disangka sebagai penadah sepeda motor curian.
“Jadi, selain kepada penyidik, saya juga bayar perdamaian dengan korban sebesar Rp 15 juta, dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Jadi total uang yang saya keluarkan sudah Ro 31 juta untuk perdamaian dan cabut perkara. Tapi, kenapa suami saya masih ditahan,” lirih Muthia.
Karena itu, Muthia mengharapkan keadilan. Dia meminta suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.
Kata Muthia, suaminya mau membeli sepeda motor karena dilengkapi STNK dan kunci asli. Namun, kemudian suaminya diamankan. (MC.Badai)