Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Diduga Polsek Bukit Raya Masuk Angin, Pelapor Jadi Tersangka, Ada Apa…???

Pekanbaru Badainews.com- Ngeri, setidaknya itulah kata yang bisa diucapkan oleh Pelapor yang bernama Sofiyan dan beralamat di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Mengapa demikian, karena saat ini dirinya seperti dikondisikan oleh kepolisian terutama Polsek Bukit Raya di bawah pimpinan AKP Syafnil.

Bagaimana tidak, dirinya yang telah ditipu habis – habisan oleh rekan bisnisnya yang bernama Horas Sinaga senilai Rp 200 Juta malah kini dirinya pula yang ditangkap oleh kepolisian Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru.

Menurut kronologi yang didapat dilapangan, Pelapor yakni Sofiyan. Dirinya waktu itu berbisnis minyak bertemu dengan Horas Sinaga yang pada saat itu mengatakan bahwa dirinya juga berbisnis minyak. Setelah itu mereka menjadi rekan bisnis untuk bersama – sama bermain minyak tersebut, singkat kata Horas Sinaga pun meminta sejumlah uang kepada Sofiyan agar usaha ini bisa lancar demikian kata Horas Sinaga.

Sofiyan pun dengan baik hati mentransfer uang yang diminta oleh Horas Sinaga tersebut. Setelah uang di transfer secara berangsur – angsur, minyak yang dimaksud tidak juga diberikan oleh Horas Sinaga selaku koleganya. Horas Sinaga selalu mengatakan sabar.

Setelah ditunggu – tunggu sekian waktu, Horas Sinaga pun menghilang tanpa ada kabar selama 2 tahun. Namun akhirnya keberadaan dari Horas Sinaga yang telah melakukan penipuan terhadap Sofiyan pun diketahui, Sofiyan pun selaku pemilik uang memancing agar Horas Sinaga keluar dari persembunyiannya. Akhirnya Horas Sinaga selaku diduga penipu ini pun muncul kembali. Namun dia selalu menjajikan akan mengembalikan uang Rp 200 Juta milik Sofiyan tersebut.

Namun setelah ditunggu, kesabaran Sofiyan pun habis. Akhirnya Sofiyan pun melaporkan Horas Sinaga ke SPKT Polda Riau pada Jum’at (30/09/2022) dan diterima oleh Briptu Ahmad Soim selaku Bamin Siaga II SPKT Polda Riau dengan tuduhan penipuan pasal 378 KUHP.

Setelah berjalannya waktu dari yang dijanjikan sewaktu bertemu tersebut, Horas Sinaga ada meminta istrinya untuk mencarikan uang yang diduga telah dihabiskannya tersebut. Dirinya meminta Sofiyan menunggu di sebuah hotel masih di wilayah Riau. Setelah ditunggu sekian lama, Horas Sinaga pun tidak juga menunjukkan itikad baiknya untuk mengganti uang tersebut. Malah dirinya malah meninggalkan mobilnya berjenis Toyota Rush warna silver dipelataran hotel. Akhirnya mobil tersebut pun dibawa oleh Sofiyan dengan maksud diamankan.

Lalu pada sabtu (03/12/2022) sekira pukul 22.30 Wib, Sofiyan ditangkap oleh Kepolisian unit Bukit Raya atas laporan palsu dari Horas Sinaga. Dimana Horas Sinaga mengatakan kepada kepolisian bahwa mobilnya dicuri oleh Sofian, disini jelaslah bahwa Polsek Bukit Raya melakukan mall prosedur dengan menangkap orang yang tidak bersalah. Padahal sudah jelas disini Sofianlah yang ditipu sejumlah Rp 200 Juta dan tidak ada yang namanya pencurian. Sebab mobil masih dalam keadaan aman serta baik – baik, Sofian selaku korban ataupun pelapor meminta polisi dalam hal ini Polda Riau dibawah Pimpinan Irjen Pol M. Iqbal serta Kapolres Pekanbaru Kombes Pol DR. Pria Budi agar selektif membaca kasus ini. Dimana Sofian jelas – jelas ditipu ingin dikondisikan oleh Horas Sinaga dengan diduga membayar Polisi dari Polsek Bukit Raya dibawah pimpinan AKP. Syafnil beserta Kanit Iptu Lambok Hendriko SH yang sebelumnya pernah berkasus dan diperiksa Propam akibat diduga menerima uang sejumlah Rp 225 juta sewaktu menjadi Kanit Reskrim di Polsek Tapung Polres Kampar dan dicopot karena diperiksa. Saat itu bersama anggotanya yang telah salah menetapkan tersangka. Sebab hasil pembicaraan keluarga pada saat Sofian akan dibawa ke Polsek, jelas dibilang Sofiyan melakukan Pencurian. Padahal yang melakukan penipuan itu Horas Sinaga yang saat ini masih berkeliaran diluar. Keluarga dari Sofiyan dipastikan senin akan menghadap Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko agar menindak anggota – anggota yang nakal seperti di Polsek Bukit Raya tersebut terutama Iptu Lambok Hendriko SH yang diduga ada unsur dendam kepada keluarga Sofian. Demikian kata Keluarga kepada awak media. Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal yang diberitahukan tentang kasus ini melalui sambungan WA tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *