Diduga Rakus Tak Dapat Kasus, Polsek Batang Kuis Kebut Kasus Penganiayaan
Batang Kuis- Dugaan pengeroyokan oleh HP alias Aseng cs terhadap M Rayhan Syahputra, muncul babak baru, terlepas usai Rayhan melapor ke Mapolsek Percut Sei Tuan, menyusul HP cs juga laporkan hal serupa, dalih penganiayaan, bak seoalah dugaan kasus tersebut termaktub pasal 351, namun di Mapolsek Batang Kuis, sementara locus delicti Percut Sei Tuan, “ada apa”
Dalam hal ini, Penyidik Mapolsek Batang Kuis patut disinyalir tidak jeli, terkesan asal terima laporan, yang mana termaktub dalam mekanisme penanganan kasus tentu serap biaya anggaran di Mapolsek Batang Kuis.
Selain itu, Kanit Reskrim Mapolsek Batang Kuis yang notaben mantan Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, dalam hal penerimaan laporan ini sangat disayangkan jika tak dapat memberi pandangan hukum sebelum sentra pelayanan kepolisian menerima laporan HP cs.
Diberitakan sebelumnya, tentang pengeroyokan yang menyebabkan terlukanya M Rayhan Syahputra karena hampir ditikam oleh HP alias Aseng dengan menggunakan sebuah obeng. diketahui locus delicty kejadian berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Mapolsek Batang Kuis yang dipimpin oleh AKP Simon Pasaribu dan Kanitnya Iptu Arif Suhadi. dalam hal ini membuat para praktisi hukum bertanya-tanya. “ada apa, dan mengapa terkesan bermuatan kejar target capaian kasus.
Untuk itu Ketua DPD Brigade Anak Serdadu (BAS) Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh M Azmi pada Jum’at (26/11/2021) meminta, kepolisian terutama Polsek Batang Kuis tidak sembarangan menerima laporan. Sebab menurutnya Polisi harus jeli menanyakan titik lokasi awal keributan bukan titik akhir.
Ketua yang dikenal luwes dalam pergaulan ini mengatakan, korban M Rayhan Syahputra sudah benar mengadukan ke wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan tetapi Polsek Batang Kuis kurang jeli dan diduga ada menerima pesanan agar kasus ini segera dikebut dan ingin menetapkan M Rayhan Syahputra menjadi Tersangka. Padahal disini jelas bahwa M Rayhan yang dikeroyok dan hampir menyebabkan kematian pada dirinya.
M Azmi selaku Ketua DPD BAS Sumut mengatakan bahwa siap untuk mengerahkan massa guna mengetahui siapa dalang ataupun aktor dibalik dikebutnya kasus yang dialami oleh M Rayhan Syahputra. Yang mana menurutnya Polsek Batang Kuis tidak paham aturan. Kalau perlu Kapolsek dan Kanit Reskrimnya dicopot agar dapat memberi efek jera pada kepolisian yang sudah mulai baik tapi karena oknum tertentu jadi terlihat jelek. Apalagi yang diketahui Kombes Pol Yemi Mandagi selaku Kapolresta Deli Serdang dalam kepemimpinannya selama ini sudah cukup baik, namun karena ulah anggotanya yang rakus jabatan maka terlihat jadi semakin runyam. Demikian kata Ketua DPD BAS Sumut dikantornya didampingi oleh jajaran pengurus. (MC.Badai)