Diduga Terima Upeti, Kapolsek Percut Sei Tuan Takut Menutup Judi Di Wilayah Hukumnya
Percut Sei Tuan- Sepertinya cerita judi seakan tiada habisnya, apalagi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan yang terdiri dari 2 Kecamatan yakni Percut Sei Tuan dan Medan Tembung.
Bukan tanpa sebab hal itu dikatakan, sebab hasil penelusuran awak media ini dilokasi yang menjadi wilayah hukum Kapolsek baru Kompol M Agustiawan tersebut. Masih banyak beredar mesin judi tembak ikan yang dulunya bermerek “Bintang123” Kini menjadi “Macan 26″.
Kapolsek yang dihubungi pun seakan hanya memberi janji seperti lagu Betharia Sonata dan hanya Angin surga, tanpa adanya tindakan apa pun yang dilakukan di lapangan. Apalagi PS Kanit Reskrimnya Iptu Bambang hanya bisa memberi kata ” Baik akan ditindak” Tanpa adanya eksen ataupun gerakan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya oleh awak media ini ketika ditemui pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 08.00 Wib mengatakan bahwa, dirinya beserta warga sudah muak serta jenuh dengan janji” Hampa dan harapan kosong dari Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. Karena dirinya menduga Polsek Percut Sei Tuan telah Terima setoran, makanya malas menindak judi tersebut yang katanya dimiliki oleh warga keturunan berinisiak Acn dan beralamat di Mandala Medan.
Bahkan tempat – tempatnya pun sudah disebut, tetapi mengapa polisi enggan atau takut menutup tempat tersebut. Adapun tempat perjudian dimaksud terletak di Jalan Pasar 7 Beringin gang Semangka dan di jalan kebun sayur rambungan 2 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Warga dan tokoh masyarakat pun meminta agar Kapolrestabes atau Kapolda segera turun mengatasi dan menutup tempat perjudian tersebut, jangan sampai nantinya masyarakat yang bertindak. Sebab bila masyarakat yang bertindak maka sudah lain ceritanya, demikian kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut kepada awak media. (MC.Badai)