Dirlantas Polda Sumut Mulai Berlakukan ETLE Mobile, Hari Pertama 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera.
Badai News. Com || Medan – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.
Sementara, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra SIK, mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran – pelanggaran yang kasat mata.
“ Pelanggaran – pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm. Kemudian, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis”, jelas Indra (Selasa, 2/8/2022).
Selanjutnya, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra menuturkan, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu Merah (Traffic ligh).
“ Sejak bulan Juli sudah di sosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang”, tutur Kombes Pol Indra.
“ Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas”, Pungkasnya.
(Badai).