Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Dirut PDAM Tirta Lihou : Kami Akan Terus Optimalkan Pelayanan

Badainews.com || Simalungun – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Dody Ridowin Mandalahi, mengaku tidak menutup-nutupi kekurangan dari pelayanan mereka kepada masyarakat kabupaten Simalungun.

Kemudian, warga terus berupaya mengoptimalkannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk seluruh warga di tanah Habonaron Do Bona ini.

“Jadi disini pertemuan lanjutan kita dari Selasa (24/06/2025) lalu, dimana sebelum banyak perdebatan. Saya harap disini kita bisa mendapatkan titik temu dari pembahasan kita yang sama-sama kita jadwalkan pada hari ini,” Ujarnya Dodi.

Pada saat melakukan pertemuan dengan warga yang belum membayar tunggakan PDAM di Perumahan Graha Dimensi Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Jum’at (27/06/2025).

Dikatakannya, memang ada beberapa poin yang dikeluhkan warga perumahan Graha Dimensi terkait pelayanan mereka.

Selanjutnya, air yang sudah mati dinyatakan diduga berlumpur, berisi cacing, suka mati dan kenaikan tarif dari N3 menjadi N4.

Dijelaskannya, terkait air yang berlumpur dan ada cacing. Saat ini mereka sudah melakukan pembangunan di sumber air yang mengaliri perumahan itu dan sudah tidak ada lagi kecuali air nya keruh saat curah hujan cukup tinggi. Dan selama ini sudah sama-sama kita cek, kondisi airnya sudah tidak keruh lagi,” tegasnya.

Untuk air yang mati, itu tidak terjadi selama 24 jam hanya saja di waktu waktu tertentu, Itu pun bukan mati. Karena, debit air kita yang kurang makanya seperti hari minggu orang pada banyak dirumah dan menggunakan air, jadi seperti bergantian pada saat jam nya sholat maghrib,” ujarnya warga untuk membuat stok airnya sebelum sholat Maghrib tiba banyak warga yang menggunakan air.

Sedangkan untuk kenaikan tarif dari N3 menjadi N4, mereka sudah melakukannya sesuai parameternya dan Peraturan Bupati (Perbup) No 18 tahun 2016 tentang tarif Air Minum PDAM TirtaLihou, serta Surat Keputusan (SK) Direksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan dalam menaikkan kategorinya di lapangan.

“Kalau ada komplain, kami akan tinjau. Kemudian, dari 39 ribu pelanggan kita ada juga yang kita turunkan kategorinya dari N4 menjadi N3. Sebab kita ketahui pasti ada juga kekeliruan dilapangan dan ada permohonan warga.

Makanya, kita tindak lanjuti. Bahkan, ada yang rumahnya gedung kita turunkan juga karena penghuninya ternyata tidak mampu dan statusnya ngontrak,” Tegasnya.

Sebab itu diharapkannya, bagi masyarakat di Perumahan Graha Dimensi untuk membayarkan tunggakannya, sebab PDAM juga memberikan pelayanan tidak terlepas dari lancarnya pembayaran pelanggan mereka.

Sementara itu, sejumlah masyarakat di Perumahan seperti enggan membayarkan tuggakan air mereka.

Sebab, dinyatakan Kuasa Hukum masyarakat Perumahan Gokma Sagala, bahwa kategori pelanggan PDAM Tirta Lihou di Perumahan itu masih tidak sesuai. Karena, dianggapnya masyarakat itu masih dikategorikan N3.

Selain itu, juga mereka menuntut pelayanan PDAM lebih maksimal, sebab mereka menemukan air nya yang berlumpur, ada cacing dan kerap mati.

Dalam pertemuan tersebut diketahui sempat bersitegang dan tidak menemukan titik terang antara masyarakat dan pihak PDAM yang saat didampingi oleh Tim Hukum dari Kejaksaan Kabupaten Simalungun yang diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum, Daniel Hutabarat SH,

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *