Disinyalir Sebagai Pengedar Sabu, Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai
Binjai Badainews.com- Upaya pemberantasan dan penyebaran narkoba terus dilakukan Polres Binjai agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut,
Bersumber dari informasi masyarakat, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022, sekira Pukul 19.00 WIB., bertempat di jln. Samanhudi Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu an. RF, 32 thn, Islam, tidak bekerja, alamat jln Aiptu Radiman Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota.
KRONOLOGIS :
Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022, pukul 19.00 WIB., anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di sekitar jalan Samanhudi Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lalu petugas pada saat itu juga langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan undercover dengan memesan/membeli sabu-sabu seharga Rp 120.000,- satu paket kepada terduga RF, pada saat terduga menyerahkan 1 paket sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita 1 paket sabu yg dipesan serta melakukan penggeledahan badan serta pakaian terduga dan menemukan 2 plastik klip lainnya berisikan sabu, uang tunai sebesar Rp 180.000,- ,1 unit handy talky, 1 timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Interogasi awal di TKP, terduga RF menerangkan bahwa menjual sabu tersebut mendapat keuntungan dari pemilik sabu bernama “H”. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap H, namun belum ditemukan ( DPO ).
Selanjutnya terduga RF berikut BB berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu ( berat bruto 1,67 gram ), uang tunai Rp 180.000,-, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik, 2 ( dua ) bungkus besar plastik klip transparan dan 1 ( satu ) buah handy talky dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. (Neng)