Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Dooorrr…!!! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

MedanBadainews.com || Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Menteng II, Kel Binjai Kecamatan Medan Denai, Selasa (15/2/2022).

Kemudian, Berdasarkan dengan adanya laporan, korban Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai langsung membuat laporan dengan LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian tersebut saat korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah, Ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP l Philip, Korban masuk kedalam rumah dan keesokan harinya, Selasa (15/2/2022) ibu korban datang dan melihat pintu pagar rumah terbuka dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, jelasnya.

Menanggapi sebuah laporan korban, Kanit Reskrim bersama personil Tekab Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut di Jalan Pahlawan Kecamatan Perjuangan pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Adapun pelaku pencurian tersebut dengan inisial DI (43) warga Jalan HM. Joni Medan dan kini dalam proses penyelidikan di Mako Polsek Medan Area, Ucap AKP Philip A. Purba SH MH.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP, 1 (satu) buah BPJS.

“ Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pencurian tersebut, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih kurang 7 tahun,” Pungkas AKP Philip A. Purba SH MH, Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *