Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Dooorrr…!!! Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati DPO, Pelaku Bongkar Toko.

MedanBadai News. Com || Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati seorang DPO pelaku pencurian dan pemberatan dengan modus ‘Bongkar Toko’, Rabu (6/4/2022).

Pelaku Mhd Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa di tembak mati tepat pada bagian dadanya. Karena, pelaku berusaha untuk merebut senjata api (Senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.

Setelah tembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan, satu pelaku lainnya, Mhd Danke (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan Penembakan dan penangkapan kepada kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, ketika di konfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022).

“ Kasat Reskrim mengatakan, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No. 95 F, Medan.

“Pelaku melakukan aksinya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” Kata Kompol Firdaus.

Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Selanjutnya, Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” Ungkap Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Mhd Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jl. Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jl Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan
kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jl. Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.

Kemudian, di Jl. Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jl. Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jl. Pembangunan, KM 12, Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp 10.800.000, serta di Jl. Pembangunan, KM 12, Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp 900.000.

“Pelaku meninggal dunia, Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya.

“ Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkas Kompol Firdaus.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *