Dooorrr!!!… Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api
MEDAN | BADAINEWS.COM
Senin, 14 Maret 2022.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak betis dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedua pelaku ditembak betisnya ini karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan, guna mencari barang bukti lainnya.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua bandit jalanan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.
Kedua pelaku adalah Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku yang ditembak betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, SH, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SH SIK MH, Senin (14/3/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku mencuri besi rel kereta api di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa truk Isuzu bison warna biru merah, tabung gas 3 kg, tabung gas besar, 30 potongan besi rel kereta api, dua ketapel panah, beserta 15 anak panahnya,” kata Kompol Firdaus.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksinya, guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari
“Kedua pelaku melakukan pencurian besi rel kereta api dengan cara memotong besi rel tersebut dengan menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk,” jelas Kompol Firdaus.
Dijelaskan Alumni Akpol Tahun 2006 ini bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian besi rel kereta api yang ternyata telah dilakukan berulang kali.
Pelaku Reno mengakui sekali melakukan pencurian rel kereta api. Sementara, Pusung mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Perbuatan pertama dilakukannya di rel kereta api Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak dua kali.
Kedua, dilakukan di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali dan yang terakhir di Simpang Masuk KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 kali.
“Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian personil Timsus melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” urai Kompol Firdaus.
Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Dr Firdaus SH SIK MH. ( BN_01/r )